Panti Pijat di Hotel Juga Wajib Tutup

pijat2

Jelang bulan suci Ramadan, Pemkot Samarinda telah menyiapkan regulasi yang mengatur aktivitas hiburan di Kota Tepian. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam SK Wali Kota Samarinda, yang akan berlaku pada Selasa (24/6) hingga Sabtu (2/8) nanti. Menurut Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, peraturan yang dibuat sangat rinci agar tak terjadi multitafsir dalam pemberlakuannya.

Hal ini dimaksud agar masyarakat bisa lebih khusyuk dalam menjalan ibadah. “Peraturan ini dibuat dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang nantinya berperan dalam penertiban peraturan,” ujarnya. Dia mencontohkan peraturan yang lebih spesifik itu. Salah satunya tempat biliar.

Aktivitasnya tetap diperbolehkan, namun untuk wadah yang memiliki peralatan standar pembinaan atlet. Nantinya Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Samarinda akan memberi rekomendasi tempat biliar mana saja yang boleh buka. “Bagi tempat yang buka, tak diperkenankan menggunakan score girls,” ujarnya.

Sedangkan untuk panti pijat, SPA, dan mandi uap tak boleh beroperasi. Termasuk yang ada di hotel. Yang boleh buka hanya perawatan perempuan untuk kulit dan wajah serta yang tak bertentangan dengan norma agama. “Untuk dua lokalisasi ditutup sementara, seperti di Bayur dan Bandang Raya (Solong),” ujarnya.

Untuk bioskop, tempat bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, warnet serta kafe tenda, akan diberlakukan jam buka-tutup. Sedangkan untuk pub, bar, diskotik dan karaoke dewasa maupun karaoke keluarga, akan ditutup sepenuhnya selama Ramadan. “Tahun ini lebih tegas dan merata, agar tak menimbulkan kecemburuan antara pengusaha tempat hiburan,” ujarnya.

Tak hanya itu, nantinya bagi warga Kota Tepian yang ingin membangunkan sahur tidak diperkenankan menggunakan sound system. Yang dibolehkan hanya menggunakan peralatan musik sederhana yang tak menimbulkan keributan. “Hal ini dibuat agar bulan suci Ramadan menjadi saat yang baik untuk beribadah dan tak mengganggu umat agama lainnya,” ujarnya. [] RedFj/KP