PBH Lidik Krimsus RI Berkontribusi Dalam Pemberantasan Korupsi

PBH : Hadysa Prana Ketua DPD Lidik Krimsus Kalbar. (Foto : Ril)

PONTIANAK-Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sedikit dijelaskan tentang Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).

Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.

Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pelaksanaan Program Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

PBH LIDIK KRIMSUS RI sebagai organisasi yang mandiri berdasarkan Akta Pendirian: Yayasan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia dihadapan Notaris Fitricia Arisusanti, SH. di Semarang dengan Akta Notaris No. 4 Tanggal 15 Januari 2016 dan telah di sahkan sebagai Badan Hukum sebagaimana SK. Menkumham No. AHU-0004087.AH.01.04 Tanggal 23 Januari 2016.

Namun keberadaan PBH LIDIK KRIMSUS RI menjadi bagian sinergis bersama PBH LIDIK KRIMSUS RI dan LIDIK KRIMSUS RI NEWS yang telah memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan bagi masyarakat luas. (ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *