Pecandu Narkoba Diimbau Melapor, Bakal Dapat Rehabilitasi Gratis
BULUNGAN – Bupati Bulungan Budiman Arifin mengimbau kepada semua pecandu narkoba yang ada di Kabupaten Bulungan untuk segera melapor kepada pemerintah atau kepolisian.
Hal ini diutarakannya pada saat pidato peringatan Hari Anti Narkoba International di lapangan Polres Bulungan pada Selasa (19/5/2015) pagi, yang acaranya juga dihadiri anggota DPRD Bulungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, dan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
Bupati menegaskan, para pecandu narkoba harus diobati. Terjebak pada dunia narkoba, kemungkinan karena mereka mendapat pengaruh negatif dari oknum-oknum mafia narkotika.
“Mereka yang sudah candu pada narkoba tidak perlu takut untuk melapor. Nanti para pecandu akan mendapat rehabilitasi secara gratis. Mendapat rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.
Dia beralasan, Pemkab Bulungan berkeinginan memberi fasilitas gratis rehabilitasi karena pemerintah memiliki program seratus ribu rehabilitasi bagi orang-orang yang candu terhadap narkoba.
“Kasus yang terjadi, ada orang jadi pecandu namun kemudian mengubah diri menjadi pengedar. Sudah mendapat pengaruh lebih dalam. Tidak mendapat pembinaan yang benar,” tutur Budiman.
Selain itu, memenjarakan para pecandu narkoba itu tidak tepat, sebab pastinya para pecandu akan menyebarkan virus narkoba kepada narapidana lainnya. “Pecandu melakukan sosialisasi di penjara. Interaksi inilah yang kemudian berlanjut ada kegiatan konsumsi dan peredaran narkoba dalam penjara,” ungkapnya.
Ditambahkan Liet Ingai, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bulungan, dirinya sangat setuju dengan program rehabilitasi. Mengacu pada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika di pasal 54 disebutkan, para pecandu wajib direhabilitasi.
“Rehabilitasi satu diantara upaya kita untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Jika kita biarkan terus maka pecandu itu akan memberi pengaruh kepada yang lain di lingkungan sekitar kita,” kata Liet.
Kini, tambahnya, wilayah di seluruh Indonesia sejak tahun 2008 dengan mengacu pada data Badan Narkotika Nasional, 33 provinsi telah tercemar oleh bahaya narkoba. Dan ada empat juta lebih pecandu narkoba. Dan setiap harinya ada 50 orang meninggal dunia karena narkoba. Indonesia telah berstatus darurat narkoba.
“Tidak ada daerah yang bebas narkoba. Sekarang saja di Kaltara, yang merupakan provinsi baru, sudah ditemukan kasus-kasus pemakai dan peredaran narkoba. Penyebarannya sudah meluas sampai perdesaan,” ujar Liet. [] TBK