Pelaksanaan Aturan Parkir di Palangka Raya Perlu Dievaluasi

Parkir liar di Kota Palangka Raya yang ditertibkan petugas.
Parkir liar di Kota Palangka Raya yang ditertibkan petugas.

PALANGKA RAYA – Sejumlah kawasan di Kota Palangka Raya yang dinyatakan bebas biaya parkir ternyata masih dipungut biaya.  Padahal menurut aturan, pungutan tersebut tidak diperkenankan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Palangka Raya menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi aturan parkir yang berlaku saat ini.

Anggota DPRD Palangka Raya Alfian Batnakanti
Anggota DPRD Palangka Raya Alfian Batnakanti

“Harus dievaluasi lagi dalam implementasinya. Dimana kurangnya harus dibenahi. Jika dalam aturan dinyatakan bebas maka di lapangan juga jangan ada pungutan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota, Alfian Batnakanti di Palangka Raya, Rabu (3/6).

Hal itu dinyatakannya saat dikonfirmasi masih adanya pungutan liar yang terjadi di kawasan taman di Jalan Yos Sudarso dan lokasi lain yang seharusnya masyarakat bebas dari biaya parkir.

“Jika memang dinyatakan bebas maka juga harus bersih dari parkir liar. Jika pun terpaksa tidak bisa steril maka harus dikelola agar bisa menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya jika pemerintah tidak bisa menindak tegas juru parkir liar di situ lebih baik diberdayakan sekalian,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini PAD dari sektor parkir berkurang karena diduga banyak pengelola parkir yang nakal, sehingga pungutan parkir tidak masuk atau disetor ke kas daerah.

Potensi PAD dari sektor parkir di “Kota Cantik” Palangka Raya menurut politisi Gerindra itu cukup besar, namun sayangnya tidak tergali dengan maksimal.

Pungutan parkir di beberapa wilayah, lanjutnya, tidak sesuai dan lebih besar dari tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), terutama pada waktu-waktu tertentu seperti adanya kegiatan pemerintah maupun swasta.

“Salah satunya seperti pada acara Kalteng Expo kemaren, biaya parkir mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, padahal biasanya Rp2.000,” katanya.

“Evaluasi implementasi peraturan itu perlu dilakukan karena PAD dari sektor parkir belum sesuai harapan atau tidak sebesar dengan potensi yang ada di lapangan,” kata Alfian.

Ia mengatakan, pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan tersebut sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.

“Kami menduga ada oknum yang mencari keuntungan lebih besar melalui jasa parkir tersebut. Warga yang seharusnya bebas parkir tetap harus membayar sementara pemerintah juga tidak mendapat tambahan retribusi dari aktivitas itu,” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dalam ini Dinas Perhubugan dapat bekerja sama dengan instansi lain seperti Polisi Pamong Praja untuk menegakkan aturan tersebut.

“Sehingga aturan tentang parkir itu berjalan maksimal dan atau paling tidak juga memberi tambahan PAD bagi Palangka Raya,” katanya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *