Pelaku Pengeroyokan Divonis Ringan

20151022Pelaku_penganiayaan_didesa_Babai

BARITO SELATAN – Pelaku pengeroyokan di desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, H. Bahrudin alias Eben divonis selama 3 bulan penjara.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Buntok dalam sidang dengan agenda putusan yang diketuai Esthar Oktavi, SH didampingi hakim anggota Alvin Zakka A Zeta, SH dan Zainul HZ, SH, Padaa Hari Kamis (22/10).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 bulan karena melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) Jo 55 KUHP.

Dalam sidang tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan Penuntut umum mengenai lamanya pidana penjara yang dituntut kepada terdakwa, mengingat pemberian sanksi harus dititikberatkan kepada pembinaan.

“Hal tersebut agar terdakwa berguna bagi anggota masyarakat dan bukan pada aspek pembalasan,”kata Ketua majelis hakim, Esthar Oktavi, SH.

Selain itu juga majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Eben tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Karena terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan penganiayaan sehingga vonis pidana yang dijatuhkan selama tiga bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan itu lanjut ketua majelis hakim Esthar Oktavi, SH, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *