Pembangunan Tambak Udang di Desa Pabean, Dringu, Probolinggo Tak Kantongi Izin

TAK BERIZIN : Lokasi pembangunan tambak udang di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diduga kuta tak kantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. (Foto : Istimewa)

 

PROBOLINGGO (beritaborneo.com)- Pembangunan tambak udang di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo menimbulkan pro dan kotra. Pasalnya kegiatan pembangunan tambak udang tersebut belum mengantongi izin, yang berdampak pada rusaknya akses jalan bahkan disinyalir merusak lingkungan.

Bahkan berdasarkan pantauan wartawan di lapangan ternyata juga berdampak pada buruk bagi transportasi dan pengguna jalanyang  berakibat fatal bagi siapa saja yang melintas disana apabila tidak meningkatkan kewaspadaan.

Sementara itu menurut Edi Riyanto, Kasi Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum melakukan tidak lanjut terkait sejumlah hal berkaitan dengan pembangunan tambak tersebut.

“Kami belum melakukan pembahasan dokumen (UKL /UPL) karena masih belum lengkap jadi kami masih belum bisa menindaklanjuti,” kata Edi Riyanto belum lama ini.

Untuk diketahui kepemilikan tambak udang tersebut adalah CV. Inco Citra Mandiri Prima dan dalam pengerjaannya di sub kontrakkan ke  CV. Darma Putra Jaya.

Sayangnya, pada saat  Investigasi, dan berita  ini  diturunkan  pihak  pengelola  proyek tersebut sulit untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi baik Via telpon  maupun  pertemuan langsung, terkait bagaimana pembangunan tambak udang yang hampir selesai ini bisa berjalan tanpa adanya surat perizinan yang pasti.

Tidak adanya surat perijinan ini juga diungkap oleh beberapa pihak diantaranya, Huliyatul Haq, Kasi Penetapan dan Penerbitan Izin Dinas Perizinan Pemkab Probolinggo mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan ijin terkait adanya aktifitas tersebut,’’untuk teknis pemberkasan perizinan akan masuk ke kami setelah dokumen lengkap yang sebelumnya proses di UPTD Teknis,’’tegasnya.

” Untuk izin tambak tersebut sesuai informasi dari staf kami bahwa untuk UKL/UPL masih proses di DLH, untuk rekom tata ruang sudah kami terima dari PUPR sementara dokumen yang lain masih belum kami terima dan sejauh ini kami belum mengeluarkan ijin,” ungkapnya.

Selain mengenai perizinan, pihak terkait juga memiliki tanggung jawab untuk akses jalan yang rusak diakibatkan adanya pembangunan tambak ini.

Secara terpisah Susilo, Kepala Desa Pabean, Kecamatan Dringu, kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa terkait akses jalan yang rusak akibat adanya aktifitas pembangunan tambak nanti akan dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan.

Pihak terkait juga memiliki tanggung jawab untuk akses jalan yang rusak diakibatkan adanya pembangunan tambak ini.

” Untuk lahan pembangunan tambak seluas kurang lebih 5 hektar sendiri sudah sesuai dan semua pihak terkait telah sepakat, perusahaan pun juga memberikan kompensasi pada masyarakat,” pungkasnya. (Rachmat Effendi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *