Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kukar di Bulan Suci Ramadhan


ADVERTORIAL – Dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan kekhusyukan serta untuk memelihara suasana yang kondusif dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kabupaten Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kegiatan masyarakat.

Adapun berdasarkan SE Nomor : B-722/KESRA/BINTAL/065.11/03/2023 tentang kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kukar, ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi. Dalam SE tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan beberapa peraturan seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji. Kemudian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat. Serta hasil rapat dengan Perangkat Daerah, Kementerian Agama dan Organisasi Keagamaan.

Pada bulan suci Ramadhan tahun ini masyarakat muslim diharapkan meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya dan menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama. Dan pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turap pada saat pelaksanaan salat tarawih.

Kemudian untuk pelaksanaan Bergerakan Sahur, dihimbau dimulai pada pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA, sedangkan aktivitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

“Kami juga menghimbau agar menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Bagi penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah. Jika buka di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/ tenda,” jelasnya.

Selain itu Edi meminta agar tempat hiburan musik seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya, penutupan dilakukan dari tanggal 21 Maret 2023 dan buka kembali pada tanggal 25 April 2023.

Selanjutnya untuk pembatasan jam operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard, Warnet dan Gym/Fitness di izinkan buka mulai pukul 11.00 Wita – 17.00 Wita dan dibuka kembali 21.00 Wita – 24.00 Wita. Dan untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan.

Pemerintah juga melarang pedagang dan masyarakat memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya). Kemudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul pada tempat-tempat gelap yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *