Pemberian Keterangan Palsu, Kades di Probolinggo Jadi Terdakwa

Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo

Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo jadi terdakwa keterangan palsu. (Foto:Ist)

PROBOLINGGO (Prudensi.com)-Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu  Moch. Iqbal Ali Warsa, yang juga Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, semakin mendapat sorotan dari berbagai kalangan aktivis dan masyarakat peduli transparan, dimana kepala desa Temenggungan sudah berstatus sebagai terdakwa diancam pidana dalam pasal 242 ayat (1) KUHP.  Jum’at  24/03/2023.

Terkait hal itu Prayuda,  Penasehat Hukum (PH) terdakwa, mengajukan permohonan perubahan perbaikan mengenai Keterangan Saksi yang terurai dalam Putusan Perkara Nomor : 0711/Pdt.G/2022/PA.Kraksaan, tertanggal 12 April 2022 dan permohonan perubahan perbaikan tersebut tidak diterima.

Selanjutnya terdakwa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan nomor : 1761/Pdt.G/2022/PA.Krs tertanggal 14 September 2022,  namun permohonan perubahan perbaikan tersebut kembali tidak diterima.

Ketua Dewan Pengurus Cabang PAPDESI Kabupaten Probolinggo Dr. Supriyanto. S.Sos.,M.si mengatakan tetap menghormati proses hukum yang ada

“Kalau tanggung jawab organisasi kita sudah coba juga kirim atau layangkan surat  ke Pemda Probolinggo yang sifatnya administratif sambil menunggu proses hukum yang masih beracara di pengadilan,’’kata Supriyanto belum lama ini.

Untuk bantuan Hukum pihak Kades Temenggungan sudah mengupayakan dan didampingi pengacaranya yang lebih punya kewenangan sebagai pendamping dalam proses beracara di pengadilan.

Sementara itu ketua BPD Desa Temenggungan, Sugianto mengungkapkan, pihaknya  sudah  melayangkan surat kepada Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, di Jakarta, melalui Sekda Provinsi Jawa Timur,   hari ini kami mengirim surat kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Probolinggo, perihal, permohonan  pemberhentian sementara Kepala Desa Temenggungan, “tujuan kami agar  tidak menjadi gejolak di tengah masyarakat desa Temenggungan,’’ujarnya singkat.

Lain halnya Camat Krejengan, menyatakan dirinya menjadi penjamin (jaminan orang), di kejaksaan negeri (Kajari) Kraksaan,  kalau sebagian  kepala desa Se kecamatan Krejengan menjadi penjamin di Polda Jatim, tujuannya sama agar kepala desa tersebut tidak ditahan, kalau kepala desa sampai terjadi penahanan maka jelas pelayanan ke masyarakat akan terbengkalai, pungkasnya. (ABL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *