Pembongkaran Rumah Jalan Alianyang KKR, Dinilai Janggal
KUBU RAYA-Pemilik rumah yang terletak di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di samping Makodam XII/ Tanjungpura, Sentot Subarjo meradang.
Pasalnya tanah yang diatasnya ada bangunannya tersebut statusnya masih dalam sengketa antara ahli waris Hajah Mastura binti Gusti Yunus melawan PT. Bumi Raya Utama (PT. BRU).
Menurut Sentot Subarjo, selaku kuasa pengurus, saat ini lokasi tanah tersebut masih dalam sengketa. Bahkan kasusnya masih bergulir di Mahkamah Agung RI, setelah beberapa tahun silam pihak PT. BRU yang mengklaim menjadi pemilik melaporkan ke pihak kepolisian.
Dasar laporannya memasuki pekarangan orang lain, namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi.
“Jadi kalau MA mengabulkan permohonan kasasi saya, maka secara yuridis tanah tersebut sebenarnya adalah hak ahli waris, bukan milik PT. BRU, saya menilai ada kejanggalan dalam pembongkaran tersebut,’’tegas Sentot Subarjo, kepada wartawan beritaborneo.com, Jum’at (28/4).
Dirinya mempertanyakan tindakan Bupati Kubu Raya yang sengaja dan tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak ada alasan mendasar Bupati melakukan pembongkaran, sebab bangunan kami tidak berada dibahu jalan, saya anggap Bupati tidak taat hukum dan menginjak-injak supremasi hukum,’’ujar Sentot Subarjo.(Rachmat Effendi)