Pemerintah Percepat Penyediaan Lahan Negara untuk Program Perumahan Rakyat
JAKARTA – Pemerintah mempercepat upaya penyediaan lahan negara untuk pembangunan perumahan dengan memperkuat koordinasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Langkah tersebut difokuskan pada percepatan legalitas lahan agar pembangunan rumah bagi masyarakat tidak terhambat persoalan pertanahan.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ilyas Tedjo Prijono, serta Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Hendra Gunawan di Jakarta, Jumat (10/07/2026).
Fokus pembahasan meliputi percepatan penyediaan lahan negara yang memiliki kepastian hukum, penelusuran aset negara, serta penguatan koordinasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan hunian.
Maruarar menegaskan persoalan ketersediaan lahan masih menjadi tantangan terbesar dalam program pembangunan perumahan nasional. Karena itu, menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar aset negara dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kebijakan harus pro rakyat dan pro dunia usaha juga, kita menjawab dengan kebijakan-kebijakan, salah satu permasalahan adalah lahan. Sampai hari ini belum ada satu meter lahan negara yang bisa digunakan, saya minta tolong, bukan untuk saya tapi untuk rakyat,” ujar Maruarar, sebagaimana diberitakan Rri, Sabtu (11/07/2026).
Selain membahas penyediaan lahan, pemerintah juga menyiapkan langkah penelusuran aset negara melalui pengumpulan data historis serta penguatan legalitas pertanahan. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan setiap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan perumahan.
Pemerintah juga akan menyelaraskan proses verifikasi dokumen pertanahan dengan basis data Kementerian ATR/BPN guna meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan lahan sekaligus mempercepat proses administrasi.
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono mengatakan pihaknya segera melakukan kajian terhadap sejumlah usulan penyediaan lahan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa lahan yang diminta Pak Menteri dan kita akan melakukan analisis mendalam. Itu terkait aturan dan legalitas dalam penyediaan lahan untuk pembangunan rusun dan rumah tapak,” ujar Ilyas Tedjo Prijono.
Sinergi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan Satgas Anti Mafia Tanah juga diarahkan untuk mempercepat penanganan klaim ilegal terhadap aset negara. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap proses penyelesaian sengketa pertanahan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan hunian.
Sebagai tindak lanjut, ketiga instansi dijadwalkan meninjau lahan negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kiaracondong, Kota Bandung, pada Senin (13/07/2026). Peninjauan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pemanfaatan lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat. []
Redaksi01
