Pemerintah Siapkan Perumahan dengan Jargas dan PLTS Atap
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan konsep perumahan yang mengintegrasikan jaringan gas (jargas) rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap untuk memenuhi kebutuhan energi penghuni. Rencana ini akan dikembangkan di sejumlah kawasan potensial, termasuk Maluku Utara, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi, dengan mempertimbangkan kesiapan lahan, regulasi, serta pembiayaan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan konsep tersebut sedang dibahas bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Integrasi jargas dan PLTS atap diharapkan menjadi bagian dari pengembangan kawasan hunian yang lebih terencana.
“Kami lagi membahas tentang konsep pembangunan perumahan yang akan memakai jaringan gas dan listrik yang berbasis PLTS [atap] di beberapa kawasan perumahan yang akan dikembangkan oleh Pak Menteri Perumahan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (09/10/2026), sebagaimana diberitakan Bisnis.
Sementara itu, Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyebut Maluku Utara, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi sebagai sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi percontohan. Pengembangan perumahan di kawasan industri menjadi salah satu pilihan karena aktivitas investasi dan penyerapan tenaga kerja turut meningkatkan kebutuhan hunian.
Ara mencontohkan kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aktivitas investasi di kawasan industri tersebut menyerap banyak tenaga kerja sehingga kebutuhan tempat tinggal bagi para pekerja menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi.
Selain itu, pemerintah juga membahas penerapan konsep jargas dan PLTS atap dalam pengembangan perumahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan hibah seluas 30 hektare dari Lippo Group untuk mendukung pembangunan perumahan.
“Jadi kami membutuhkan langkah-langkah strategis untuk melakukan percepatan-percepatan soal perumahan ini. Teknisnya akan kami bahas juga bersama dengan regulasinya, lahannya dan pembiayaannya,” kata Ara.
Pembahasan lintas kementerian tersebut mencakup sejumlah aspek penting sebelum konsep perumahan terintegrasi dapat direalisasikan. Ketersediaan lahan, kepastian regulasi, skema pembiayaan, serta kesiapan infrastruktur energi perlu diselaraskan agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
Penggunaan jargas ditujukan untuk menyediakan akses energi melalui jaringan gas rumah tangga, sedangkan PLTS atap menjadi alternatif pasokan listrik dengan memanfaatkan energi matahari. Integrasi kedua infrastruktur itu direncanakan menjadi bagian dari sistem pendukung kawasan hunian yang dikembangkan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah masih membahas aspek teknis dan regulasi sehingga belum seluruh lokasi percontohan maupun jadwal pelaksanaannya dipastikan. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, pendanaan, dan koordinasi antarlembaga agar penyediaan hunian dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. []
Redaksi01
