Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengelolaan Hotel Sultan Bersama Danantara
JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan skema baru pengelolaan aset eks Hotel Sultan setelah kawasan tersebut resmi kembali menjadi milik negara. Pengelolaan selanjutnya akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney dengan harapan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Langkah tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (15/07/2026). Pemerintah saat ini masih mematangkan konsep pengelolaan kawasan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar tanpa mengabaikan fungsi strategis aset negara.
“Berkenaan dengan pengelolaannya, kami izin melaporkan bahwa kita telah dan sedang berkoordinasi dengan danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan,” kata Prasetyo, sebagaimana diberitakan Tirto, Rabu (15/07/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa kepemilikan Hotel Sultan telah berlangsung sejak 2018. Setelah melalui proses hukum, pemerintah berhasil mengambil alih kembali aset tersebut pada 18 Juni 2026 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Yang masalah ini sudah berjalan hampir kurang lebih, dalam catatan kami ini dari 2018, jadi kurang lebih ada 8 tahun,” terangnya.
Selain membahas Hotel Sultan, Prasetyo turut memaparkan evaluasi pengelolaan aset negara di bawah Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran. Menurutnya, pemerintah masih menemukan sejumlah kerja sama pemanfaatan aset yang masa kontraknya belum diperbarui maupun memiliki status yang perlu ditinjau kembali.
“Sehingga kami satu per satu mencoba mencari dan mereview kontrak-kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi-renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, optimalisasi aset negara tidak selalu berorientasi pada keuntungan komersial. Beberapa aset tetap diberikan kemudahan pemanfaatan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga maupun kepentingan publik lainnya, termasuk melalui skema keringanan biaya sewa.
“Jadi kami mohon izin juga melaporkan supaya Bapak-Ibu memahami bahwa tidak semua nilai kontrak atau nilai sewa itu bisa kita jalankan secara komersial normal gitu karena ada beberapa yang memang peruntukannya untuk kepentingan olahraga kita sehingga ada afirmasi atau ada pengurangan harga baik sewa maupun apa namanya kontribusi kepada PPK GBK,” jelasnya.
Pada sisi lain, sejumlah aset milik negara juga dimanfaatkan sebagai kantor instansi pemerintah melalui mekanisme pinjam pakai sehingga tidak ditujukan sebagai sumber penerimaan negara.
“Nah selebihnya adalah kantor pemerintahan yang itu tentu saja sifatnya adalah pinjam pakai ya tidak bisa kita berharap mendapatkan pendapatan dari kawasan yang dipergunakan untuk kantor-kantor pemerintahan,” ungkapnya.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset negara agar pemanfaatannya semakin efektif, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi maupun pelayanan publik secara berkelanjutan. []
Redaksi01
