Pemerintah Ubah Aturan Produk UMKM di Ritel Modern, Ini Skema Barunya

0
Screenshot 2026-10-15 170803

TANGERANG – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini harus mengandalkan kualitas serta daya saing produk untuk menembus jaringan ritel modern setelah pemerintah tidak lagi menerapkan kewajiban kuota minimal 30 persen produk UMKM di minimarket. Pemerintah mengganti pendekatan tersebut dengan pola kemitraan yang membuka peluang pemasaran berdasarkan kemampuan produk memenuhi kebutuhan pasar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan kuota sebelumnya tidak lagi digunakan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional. Pemerintah kini mendorong pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing secara sehat dengan produk lain di pasar domestik.

“Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30 persen. Ternyata itu tidak boleh, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya,” kata Budi pada hari kedua Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (15/10/2026).

Menurut Budi, perubahan kebijakan tersebut menempatkan kemitraan sebagai jalur utama bagi UMKM untuk memperluas akses ke jaringan ritel. Melalui skema ini, pelaku usaha perlu memastikan produknya memenuhi standar kualitas dan kebutuhan konsumen agar dapat diterima pengelola toko modern.

“Sekarang polanya kita ubah, pola kemitraan. Tapi, pola kemitraan ini memang UMKM harus kerja keras. Kalau dulu 30 persen wajib, seolah-olah meskipun produknya tidak bagus pun harus masuk. Sekarang kita harus berkompetisi,” jelasnya.

Budi menyebutkan, berdasarkan komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sekitar 80 persen produk lokal Indonesia telah tersedia di ritel modern. Angka tersebut menunjukkan keberadaan produk dalam negeri di jaringan ritel, meskipun pemerintah tetap mendorong peningkatan kemampuan UMKM agar semakin banyak yang dapat memperluas pemasarannya.

Pemerintah menilai pasar domestik yang besar dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Namun, kesempatan tersebut perlu diikuti kesiapan dalam menjaga mutu, memenuhi kebutuhan konsumen, dan membangun kerja sama dengan pengelola ritel.

Selain memperkuat pemasaran di dalam negeri, Kementerian Perdagangan juga mendorong UMKM memperluas jangkauan ke pasar ekspor. Upaya tersebut membutuhkan produk yang mampu memenuhi standar pasar tujuan serta memiliki daya saing di tengah persaingan perdagangan internasional.

Perubahan dari sistem kuota menuju kemitraan membuat peningkatan kapasitas usaha menjadi semakin penting. Pelaku UMKM perlu memperhatikan kualitas, konsistensi produksi, dan kesesuaian produk dengan permintaan pasar agar peluang masuk ke jaringan ritel modern dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap produk lokal tidak hanya memperoleh akses pemasaran, tetapi juga mampu bertahan dan berkembang melalui persaingan yang sehat, baik di pasar domestik maupun internasional. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *