Pemkab Gunungkidul Arahkan ASN Belanja di Pasar Tradisional

GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penggerak transaksi di pasar tradisional dengan mewajibkan belanja pada Jumat di pekan pertama setiap bulan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas pasar bagi pedagang kecil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sekaligus menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar rakyat.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan waktu belanja ASN dipilih pada awal bulan karena bertepatan dengan periode setelah pegawai menerima gaji. ASN diarahkan berbelanja di pasar tradisional yang berada paling dekat dengan kantor masing-masing.

“Tanpa diperintah pun, pada awal bulan, ASN umumnya belanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga mereka kini diarahkan untuk berbelanja di pasar tradisional terdekat dari kantor masing-masing demi ‘melarisi’ dagangan warga,” katanya sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (02/10/2026).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 29 September 2026. Program itu diluncurkan di Pasar Arjosari, Kapanewon Wonosari, pada Jumat (02/10/2026).

Selain mendorong transaksi pedagang pasar, Pemkab Gunungkidul memasukkan aspek pengurangan sampah dalam pelaksanaan program tersebut. ASN diminta membawa tas belanja dari rumah agar penggunaan kantong plastik dapat ditekan.

“Kami menginstruksikan juga supaya seluruh ASN membawa tas belanjaan sendiri dari rumah guna mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar dia.

Endah mengatakan kebijakan tersebut juga merespons perubahan pola belanja masyarakat yang semakin banyak bergeser ke pasar modern dan sistem perdagangan secara daring. Kondisi itu dinilai membuat pasar tradisional membutuhkan strategi baru agar tetap memiliki daya tarik bagi konsumen.

“Kolaborasi antara Dinas Pasar dan pelaku UMKM di pasar akan terus dimaksimalkan agar para pedagang mendapatkan kepastian pasar (market), khususnya dari lingkungan pemerintah daerah,” katanya.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyusun strategi untuk memperluas jangkauan pasar tradisional sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat.

“Supaya mampu bersaing meskipun harus berhadapan langsung dengan pasar modern maupun sistem penjualan digital,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan kegiatan belanja ASN dilaksanakan selama 1,5 jam setelah pegawai mengikuti kegiatan kebugaran di kantor masing-masing.

“Setelah olahraga diimbau untuk belanja ke pasar,” katanya.

Kelik meminta setiap kepala OPD menggerakkan pegawai untuk mengikuti kegiatan tersebut. Transaksi yang dilakukan secara serentak diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas pasar, tetapi juga memperluas perputaran uang kepada pedagang kecil dan pelaku usaha lokal.

“Dengan begitu, transaksi diharapkan ikut menyebar ke pedagang kecil dan pelaku usaha lokal,” ujar dia. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *