Pemkab Kubar Lakukan Pendataan Ulang Agar Hak Warga Nonpermanen Bisa Terpenuhi

SENDAWAR – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) bakal mendata warga asal luar daerah yang bekerja di Kutai Barat (Kubar). Pasalnya ada ribuan warga Nonpermanen yang bekerja di sejumlah perusahaan sawit dan tambang batu bara namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pendataan itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kubar Nomor: 470/2654/Disdukcapil-TU.P/XI/2023 tentang pendataan penduduk Nonpermanen dan pindah datang penduduk.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat daerah (Setda) Kubar Fautinus Syaidirahman mengatakan, pendataan itu perlu segera dilakukan agar hak-hak mereka bisa terpenuhi. Baik administrasi penduduk maupun hak mendapat layanan pemerintah. Termasuk memberi hak suara dalam pemilihan umum 2024.

“Karena ada laporan bahwa masih banyak yang tidak memiliki KTP,” kata Faustinus saat memimpin rapat di Auditorium Aji Tullur Jejangkat, kantor bupati Kubar, Selasa (30/01/2024). Atas dasar itu pemerintah meminta seluruh perusahaan swasta yang memiliki karyawan luar daerah agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubar, guna dilakukan validasi data.

“Karena dengan laporan data kependudukan yang valid dan akurat akan mendukung perencanaan dan kebijakan pembangunan Kutai Barat yang baik,” ujarnya. Sementara itu kepala Disdukcapil Kubar, Abimael mengatakan, ribuan karyawan itu sebenarnya bukan tidak memiliki KTP tapi hanya berstatus penduduk non permanen dimana mereka bekerja.

“Dari laporan yang direkap Disdukcapil rata-rata memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), artinya secara administrasi kependudukan mereka memiliki KTP tapi merupakan warga pendatang, bukan warga Kubar,” kata Abimael kepada wartawan Sendawar, Kamis (01/02/2024).

Abimael menjelaskan, bagi penduduk luar domisili kewajiban hak pilih mereka diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara untuk warga yang tidak memiliki NIK maka Disdukcapil akan melakukan penelusuran kembali dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), guna memastikan warga tersebut sudah pernah terdaftar ditempat asal atau belum.

“Selanjutnya bagi yang berniat pindah domisili silakan ajukan permohonan ke Disdukcapil. Kita akan bantu proses pindahnya untuk yang memiliki NIK. Tapi untuk yang belum terekam sama sekali dalam SIAK terpusat kita akan memberikan NIK dan Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili,” terang Abimael.

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *