Pemkab Kukar Apresiasi FGD Kejari untuk Perkuat Tata Kelola Badan Usaha

0
IMG-20261021-WA0122

Foto Bersama Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Kejari Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Pemkab Kukar mengapresiasi FGD yang digelar Kejari Kukar untuk memperkuat tata kelola BUMD, BUMDesa, dan perusahaan lainnya guna mencegah konflik kepentingan, kecurangan, serta risiko hukum dalam kegiatan usaha.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDesa), serta perusahaan lainnya untuk mencegah konflik kepentingan, kecurangan, dan risiko hukum dalam kegiatan usaha. Upaya tersebut diperkuat melalui diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar di Aula Kantor Kejari Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

FGD yang mengangkat tema tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan kepatuhan hukum perusahaan itu bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola badan usaha mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai langkah memperkuat profesionalisme pengelolaan badan usaha, khususnya perusahaan milik pemerintah daerah dan desa.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting agar pengelola badan usaha mampu mengambil keputusan secara profesional sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik di lingkungan perusahaan daerah, BUMD, BUMDesa, maupun badan usaha lainnya,” ucap Sunggono.

Ia menilai forum tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran bagi pengelola badan usaha untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam mengambil keputusan bisnis dan menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

“Kami berharap tidak ada kegiatan usaha, termasuk yang dijalankan oleh perusahaan daerah dan badan usaha lainnya di wilayah Kukar, yang menimbulkan persoalan hukum hanya karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sunggono berharap penerapan tata kelola yang baik tidak hanya mampu mencegah persoalan hukum, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kontribusi badan usaha terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Chatarina Muliana, menegaskan pentingnya membangun kesamaan pemahaman di antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan badan usaha milik pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

Menurutnya, penguatan pemahaman hukum diperlukan agar pengelola perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mengambil keputusan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, sesuai ketentuan hukum, tanpa perlu khawatir terhadap potensi kriminalisasi selama menjalankan usaha berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Chatarina menjelaskan, FGD tersebut menghadirkan sejumlah pakar untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip GCG, kepatuhan hukum, serta aspek hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkab Kukar melalui kehadiran Sekda Kukar Sunggono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Ahmad Yani, serta unsur pengawasan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola badan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

Chatarina turut menyampaikan rencana mendorong para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah untuk menggelar sosialisasi mengenai prinsip business judgment rule atau prinsip penilaian keputusan bisnis.

Prinsip tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap tanggung jawab pengelola perusahaan atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemahaman mengenai prinsip itu diharapkan dapat membantu pengelola badan usaha dalam menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan secara profesional tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menegaskan bahwa penerapan GCG dan kepatuhan hukum harus menjadi fondasi utama dalam menjamin keberlangsungan kegiatan usaha.

Menurutnya, perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis menuntut perusahaan untuk terus berinovasi dan mengambil keputusan secara cepat. Namun, dinamika tersebut harus diimbangi dengan sistem tata kelola dan pengendalian internal yang memadai.

“Tema yang kita angkat pada kegiatan hari ini bukan sekadar slogan atau formalitas semata. Tema ini merupakan persoalan penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aji Kalbu.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dan pengendalian internal dapat membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, kecurangan (fraud), hingga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.

Permasalahan tersebut tidak hanya berpotensi mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, Aji Kalbu menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kepatuhan terhadap hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis.

Ia berharap FGD tersebut menjadi ruang dialog yang memungkinkan peserta bertukar pengalaman, mengidentifikasi kendala, dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan badan usaha.

“Saya berharap peserta yang mengikuti FGD ini tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga berperan aktif dalam menyampaikan pandangan, pengalaman, kendala, serta berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya.

Aji Kalbu menambahkan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mempererat hubungan dan memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola badan usaha, koperasi, sektor perbankan, serta unsur dunia usaha lainnya di Kukar.

FGD itu menghadirkan Ranu Mihardja sebagai narasumber utama. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 dan Direktur Penuntutan KPK periode 2010–2013.

Selain Ranu, kegiatan tersebut menghadirkan Sumarsana dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Muhammad Muhdar.

Melalui pemaparan para narasumber, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan GCG, pencegahan konflik kepentingan, pengendalian kecurangan, dan pengelolaan risiko hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Penguatan sinergi antara Pemkab Kukar, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, dan pelaku usaha diharapkan dapat mendorong pengelolaan badan usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, aktivitas usaha dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kukar. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *