Pemkab Kukar Siapkan Lahan Gudang Bulog di Bukit Biru, Progres Capai 80 Persen

0
IMG-20261021-WA0123

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rencana Pemanfaatan/Penyerahan Aset daerah untuk Pembangunan Gudang BULOG Pusat di Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Pemkab Kukar menargetkan penyelesaian administrasi aset daerah dalam dua bulan untuk mendukung pembangunan gudang Bulog di Bukit Biru pada 2027, dengan progres persiapan yang telah mencapai sekitar 80 persen.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan penyelesaian administrasi pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan gudang Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, dalam dua bulan. Persiapan pemanfaatan lahan tersebut telah mencapai sekitar 80 persen, sementara pembangunan fisik gudang direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027.

Target tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai rencana pemanfaatan atau penyerahan aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Dafip menjelaskan, pemerintah daerah masih harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pengajuan persetujuan kepada DPRD Kukar. Pemenuhan dokumen tersebut dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama perangkat daerah terkait.

“Untuk prosesnya sudah hampir 80 persen. Tinggal mungkin kelengkapan administrasi yang diminta oleh pihak DPRD, yang akan dipenuhi oleh teman-teman dari BPKAD dan dinas terkait,” ucap Dafip.

Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi tahapan penting untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan sebelum proses persetujuan dan penyerahan aset dilanjutkan.

Dafip memastikan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan gudang Bulog telah bersertifikat atas nama Pemkab Kukar. Lokasi tersebut juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang sehingga pemerintah daerah tinggal menyelesaikan persyaratan teknis dan administrasi.

“Untuk posisi, sudah sesuai dengan tata ruang. Kemudian sertifikat juga sudah atas nama pemerintah daerah. Tinggal mungkin proses teknis saja yang akan kita lengkapi untuk proses pengajuan persetujuan dengan pihak DPRD,” jelasnya.

Pemkab Kukar berharap seluruh persyaratan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Target itu mempertimbangkan rencana Bulog untuk melaksanakan pembangunan fisik gudang pada 2027.

“Kita berharap bisa clear dalam dua bulan ini, karena tadi Bulog sudah menyampaikan akan dibangun pada tahun 2027,” ungkapnya.

Selain menyelesaikan administrasi, pemerintah daerah telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menentukan lokasi pembangunan, antara lain kesesuaian tata ruang, akses transportasi, ketersediaan infrastruktur pendukung, serta potensi risiko banjir.

Dafip mengungkapkan, sebelumnya terdapat dua alternatif lokasi yang menjadi pertimbangan. Namun, salah satu lokasi dinilai memiliki kendala karena berada di kawasan yang berpotensi mengalami banjir secara berkala.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan gudang Bulog dapat beroperasi secara optimal. Pasalnya, fasilitas penyimpanan logistik membutuhkan akses jalan dan jalur distribusi yang memadai, serta dukungan pasokan listrik dan air.

Terkait pembagian tanggung jawab, Dafip menjelaskan bahwa Pemkab Kukar hanya bertugas menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik gudang akan dilaksanakan oleh Bulog.

“Pemda menyiapkan tanah saja, tetapi untuk fisiknya nanti dibangun oleh Bulog,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah masih perlu memastikan luas dan batas lahan yang akan dimanfaatkan. Hal ini menjadi perhatian karena sebagian kawasan telah dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan fasilitas lain, termasuk gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penataan pemanfaatan lahan diperlukan agar pembangunan gudang Bulog tidak berbenturan dengan penggunaan aset daerah untuk fasilitas lainnya. Karena itu, pembagian kawasan dan kelengkapan dokumen teknis menjadi bagian dari proses yang harus dituntaskan.

Dafip menegaskan, Pemkab Kukar akan terus berkoordinasi dengan DPRD Kukar, BPKAD, dan perangkat daerah terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi sebelum aset dapat diserahkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kita berharap proses ini bisa segera clear dan clean secara administrasi, sehingga asetnya dapat diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog. Apalagi, pembangunan gudang sudah direncanakan pada 2027,” pungkasnya.

Melalui penyelesaian tahapan tersebut, Pemkab Kukar berharap rencana pembangunan gudang Bulog pada 2027 dapat terealisasi sesuai jadwal. Keberadaan fasilitas ini diharapkan memperkuat kapasitas penyimpanan dan kelancaran distribusi logistik, sekaligus mendukung pengelolaan cadangan pangan di Kukar. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *