Pemkab Paser Percepat Pemetaan LP2B Presisi, Tekan Alih Fungsi Lahan

Pemkab Paser mempercepat pemetaan LP2B berbasis data presisi setelah 1.000 hektare lahan pangan beralih fungsi dalam lima tahun terakhir.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) mempercepat pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berbasis data presisi guna menekan laju alih fungsi lahan yang kian meningkat. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi di Tana Paser, Rabu (22/04/2026), sebagai respons atas minimnya akurasi data lahan yang berpotensi melemahkan perlindungan kawasan pangan strategis.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Kadis DTPH) Paser Erwan Wahyudi mengatakan percepatan pemetaan dilakukan karena perlindungan lahan pangan masih terkendala data yang belum lengkap dan terverifikasi. Dari total potensi sekitar 9.000 hektare, sebagian besar lahan belum memiliki data berbasis by name by address serta titik koordinat yang pasti.

“Tanpa data presisi, perlindungan lahan menjadi lemah dan berisiko tinggi dialihfungsikan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut terungkap sekitar 1.000 hektare lahan tanaman pangan di Paser telah beralih fungsi menjadi perkebunan dalam kurun lima tahun terakhir. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan berbasis data yang kuat.

Tenaga ahli agribisnis pertanian Aris Slamet Widodo menegaskan penyusunan LP2B harus dilakukan secara detail dan terverifikasi. Data yang dihimpun wajib mencakup kepemilikan lahan, lokasi berbasis koordinat, serta luasan yang akurat agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“LP2B harus disusun secara presisi agar tidak mudah disalahgunakan atau dialihkan fungsinya,” katanya.

Sementara itu, tenaga ahli sosiologi Puji Qomariyah menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam proses pendataan. Ia menyebut masih kerap ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan.

“Ada lahan yang tercatat sebagai pertanian, tetapi di lapangan sudah berubah menjadi permukiman. Karena itu, verifikasi langsung atau ground check menjadi sangat penting,” jelasnya.

Untuk memastikan validitas data, tim teknis melakukan pengecekan lapangan sekaligus memanfaatkan teknologi pemetaan modern. Proses ini didukung citra satelit terbaru, perangkat Global Positioning System (GPS), aplikasi pemetaan berbasis seluler, hingga penggunaan drone guna meningkatkan akurasi koordinat.

Tenaga ahli Sistem Informasi Geografis (SIG) Aditya Saputra menyampaikan seluruh data hasil pemetaan akan diintegrasikan ke dalam sistem Geographic Information System (GIS). Data tersebut kemudian disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Output akhirnya berupa peta digital yang dapat menjadi dasar hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.

Pemkab Paser juga mendorong sinergi lintas instansi, melibatkan DTPH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) turut dilibatkan untuk melaporkan potensi lahan cadangan pangan di setiap wilayah, guna memperkuat basis data perencanaan ke depan. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *