Pemkab PPU Hentikan kegiatan tambang di duga Ilegal
Penajam Paser Utara-Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud (AGM), Jum’at (15/05/2020) memerintahkan untuk melakukan penyegelan salah satu perusahaan tambang batu bara milik PT.Putra Kajang Tana Towa (PKTT) yang tidak memiliki surat izin pertambangan di Dusun 1 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Bupati PPU AGM saat dikonfirmasi HARIANPPU mengatakan terkait dengan pertambangan batu bara PT.PKTT di Kecamatan Sepaku pihaknya sudah melakukan rapat untuk membahas permasalah tambang batu bara yang tidak memiliki surat izin pertambangan. “Hari ini kita semua sepakat untuk melakukan penyegelan tambang batu bara dan semua kegiatan dilarang untuk beraktifitas,” kata AGM. Selain itu AGM juga meminta kepada pemerintah Kecamatan dan Desa untuk memantau terus kegiatan ini apabila terdapat adanya aktivitas diharapkan untuk melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten sehingga bisa melakukan tindakan tegas. Berdasarkan informasi awal yang pihaknya peroleh dari penelurusan lapangan, kegiatan pertambangan batu bara dilakukan/dikelola kerjasama operasional (Joint operasional) antara PT. PPKT dengan PT. Nanggala Putra Mandiri. Sementara itu dalam proses penyegelan di lapangan yang dipimpin, Assisten 2 Ahmad Usman mengatakan, Pemerintah melakukan penyegelan dikarenakan pertambangan tersebut tidak memiliki surat izin pertambangan, serta beberapa waktu lalu pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pihak PT.PKTT untuk segera melengkapi dokumen/legilitas pertambangan sebelum melakukan pertambangan. “Sampai saat ini himbauan pemerintah tidak pernah di gubris oleh pihak perusahaan PKTT sehingga kami melakukan tindakan tegas untuk menyegel pertambangan dan tidak di perbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun,” ucapnya. Oleh sebab itu Pemkab PPU Menghentikan secara paksa seluruh kegiatan usaha pertambangan batubara di wilayah Kab.PPU sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat Bupati PPU Nomor : 754/202/DPMPTSP tanggal 19 Maret 2020 perihal klarifikasi dan penghentian sementara kegiatan. “Kita tunggu saja responnya kedepan, yang pasti saat ini, kami sudah memasang Police line dan tanda larangan dilokasi kegiatan usaha tersebut,” tutupnya..[]Hamarudin.