Pemkab Probolinggo Siapkan Rp. 40 Milliar Untuk Gaji 13 ASN, Kaban : Masih Membuat Nodin

PROBOLINGGO – Pencairan gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo kini tengah dipersiapkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani pada Rabu 3 Juni 2026.

“Kami masih membuat nota dinas (nodin) ke Bapak Bupati untuk mendapatkan persetujuan pencairan gaji 13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Probolinggo,”ujar Kristiana Ruliani, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, inti dari nota dinas tersebut untuk mendapatkan persetujuan untuk dibayarkan dan sudah sesuai peraturan menteri keuangan RI (PMK).

Kristiana Ruliani merinci, nantinya gaji 13 Pemkab menyiapkan sekitar Rp. 40 milliar yang akan dicairkan kepada dua orang kepala daerah (KDH), Pegawai Negeri Sipil (PNS) 5.212 orang dan P3K sebanyak 3.922 orang.

“Besaran gaji 13 nantinya disesuaikan dengan gaji yang diterima oleh masing-masing ASN/PPPK, sementara untuk pensiunan akan dibayarkan melalui APBN,”ungkap Kristiana Ruliani.

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan kebutuhan pokok tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.[]

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *