Pemprov Diminta Serius Bangun Perbatasan

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042, Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahulu ditetapkan sebagai pusat kegiatan strategis nasional. Untuk itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim untuk serius membangun infrastruktur di daerah perbatasan itu.

Nidya Listiyono

Hal tersebut disampaikan Nidya Listiyono, membacakan pandangan umum Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang ketiga Tahun 2022 di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (13/09/2022), dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang RTRW Kaltim Tahun 2022-2042.

“Long Pahangai dan Long Apari sebagai pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan menjadi pintu gerbang  internasional, menghubungkan dengan negara tetangga sebagai  simpul utama transportasi dan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. Terkait hal ini, Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah provinsi untuk serius menata wilayah ini,” papar anggota dewan yang oleh wartawan akrab disapa Pak Tiyo ini.

Penataan wilayah itu, lanjut dia, dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase depan bangsa Indonesia yang mampu memberikan gambaran Indonesia yang lebih maju, bermartabat dan terus berkembang. “Sehingga di kawasan ini terjadi interaksi perekonomian antar kedua negara tetangga yang semakin berkembang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, kawasan pedalaman dan terpencil Kalimantan Timur tersebut dapat juga berkembang lebih cepat,” papar Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Selain menyampaikan permintaannya soal pembangunan perbatasan, Fraksi Golkar mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas usulan Pemprov Kaltim untuk melakukan penggantian terhadap RTRW tahun 2016-2036, di mana perubahan tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan berskala nasional, menyelaraskan dengan peraturan perundangan yang baru serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Fraksi Golkar DPRD Kaltim juga mengingatkan pentingnya proses penyusunan raperda agar melalui tahapan yang benar, mulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, serta perumusan konsepsi. “RTRW merupakan hal yang sangat strategis sebagai rujukan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kalimantan Timur, oleh karenanya proses penyusunannya harus telah melalui tahapan yang benar,” kata Nidya Listiyono.

Kemudian, Fraksi Golkar memohon kepada Gubernur Kaltim untuk memberikan penjelasan terkait peta dasar atau peta rupa bumi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Informasi Geospasial dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah divalidasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup.

Selanjutnya dipaparkan pula tentang penyesuaian RTRW sebagai tata ruang matra darat dengan Rencana Zonasi Wilayah  Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil (RZWP3K) sebagai matra laut. Penyesuaian itu dilakukan dengan mengintegrasikannya ke dalam satu produk hukum daerah.  “Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 wajib diintegrasikan dalam Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042,” papar Tiyo.

Dalam pandangan umum Fraksi Golkar, disampaikan juga sejumlah isu lain, seperti mengenai rehabilitasi dan pelestarian ekosistem hutan manggrove, pengkajian kawasan pertanian, serta pengembangan sarana prasarana distribusi hasil pertambangan yang menyinergikan kawasan lindung dan alur migrasi biota laut.

“Sebagai penyangga utama IKN, Fraksi Golkar berpendapat bahwa Kaltim harus dirancang sebagai wilayah yang berperan penting, yang mampu memenuhi kebutuhan IKN, baik dari sisi infrastruktur wilayah maupun perkuatan fondasi ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia. Sehingga dengan adanya IKN menjadikan daerah lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera.  Bukan sebaliknya hanya sebagai penonton,” papar anggota dewan bergelar akademik magister ekonomi ini. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *