Sidang Praperadilan Kapolda, Samsiar Sebut Lokasi Tambang Itu Benar Milik Flavia Flora

Khaerudin, Ali Hamzah dan Samsiar warga Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas akui sudah menjual dan menyerahkan tanah seluas 6000 meter persegi kepada Flavia Flora.(Foto:Rac)

PONTIANAK-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak dengan Pemohon Flavia Flora melawan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kedua belah pihak hari ini, Rabu (25/10).

Namun ada keterangan mengejutkan, ternyata area tambang yang berlokasi di Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas tersebut adalah milik sah Flavia Flora selaku pemohon Praperadilan.

“Iya benar tanah seluas 6000 meter persegi yang berlokasi di Desa Sebedang yang terdapat lokasi pertambangan tersebut sudah dibeli dan diserahkan kepada ibu Flora sekitar tahun 2010 silam,’’kata Samsiar selaku penjual, ketika ditemui wartawan www.beritaborneo.com, Selasa (24/10).

Menurut Samsiar, lokasi tersebut memang dijadikan untuk eksplorasi tambang, awalnya 60 meter tingginya, kini tinggal 30 meter saja ketinggiannya disebabkan eksplorasi, dan memang benar selama itu dikelola oleh Flavia Flora.

“Sudah ada surat penyerahan tanah kepada Ibu Flavia Flora tahun 2010, yang ditandatangani Kepala Desa Sebedang,’’ujarnya lagi.

Sementara itu, Khaerudin adik dari Samsiar membenarkan bahwa lokasi tanah yang dijadikan lokasi pertambangan tersebut sudah diserahkan kepada Favia Flora. Surat penyerahannya sah ditanda tangani oleh Kades.

“Lokasi tanah yang dijadikan pertambangan itu memang benar milik Ibu Flavia Flora, jadi wajar saja yang mengelola tambang itu yang bersangkutan,’’ujar Khaerudin, Selasa (24/10) didampingi Ali Hamzah yang juga adik dari Samsiar.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *