Sidang Praperadilan Kapolda Kalbar, Pemohon Sodorkan 32 Bukti Surat

Sidang Praperadilan di PN Kelas iA Pontianak, Selasa (24/10) antara pemohon Flavia Flora melawan Kapolda Kalbar selaku termohon, yang dipimpin hakim tunggal Parlindungan Saragih, S.Si, SH dan Ribut Supriadi, S.Sos sebagai Panitera Pengganti.

PONTIANAK-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak pada Selasa (24/10) mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti surat antara penggugat atau pemohon Flavia Flora melawan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat selaku termohon berlangsung sekitar tiga jam yang dimulai pukul 09.05 Wib.

Pada pemeriksaan bukti-bukti surat tersebut, Flavia Flora sebagai pemohon menyodorkan 32 bukti autentik yang langsung diperiksa satu persatu oleh Hakim tunggal Parlindungan Saragih, S.Si, SH didampingi Ribut Supriadi, S.Sos selaku Panitera Pengganti dari PN Kelas IA Pontianak.

Sementara itu usai persidangan, Flavia Flora tetap mempertanyakan keabsahan penyidik Polda Kalbar yang menetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan tidak prosedural, sebab apa yang disangkakan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, saya ada surat kuasa dan surat penunjukan dari Direktur Utama PT. Setia Mulia Utama (PT. SMU) untuk melakukan penagihan kepada konsumen,’’kata Flavia Flora, kepada www.beritaborneo.com Selasa (24/10) usai persidangan.

Menurutnya, dalam kasus ini tetap berpegang pada akta perusahaan yang lama dibuat di depan Notaris Adiaty Hadi, SH bernomor 7 tahun 2010.

“Sementara kalau ada akta perusahaan PT. SMU yang lain saya tidak tahu dan sampai saat ini persoalan itu sudah dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya dengan bukti lapor TBL/102/1/2017/PMJ/Dit Reskrimun,’’tegas Flavia Flora.

Sementara itu, Parlindungan Saragih, S.Si, SH hakim yang mengadili perkara tersebut mengatakan, dalam sidang praperadilan yang dikaji adalah masalah prosedural, serta pembuktian surat-surat, sementara saksi hanya sebagai pendukung saja.

Namun demikian, dirinya minta kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi saksi-saksi yang dihadirkan.”Saksi tidak boleh diobok-obok oleh salah satu pihak,’’pinta Parlindungan Saragih.

Dalam praperadilan tersebut Kapolda Kalbar selaku termohon diwakili oleh penasehat hukum masing-masing Kompol Dwi Harjana, SH, AKBP Hartono, SH, dan Kompol Gandhi, SH. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *