Pengusaha Asal Pontianak Rebutan Aset Penangkaran Arwana
PONTIANAK (Beritaborneo.com)-Pengusaha budidaya Ikan Arwana di Kota Pontianak, Lim Khie alias Halim Irejo (74), menuding Tonny Wong (67), telah merampas sejumlah asetnya. Padahal keduanya telah bersahabat selama puluhan tahun.
Tudingan tersebut disampaikan Halim Irejo bersama Handi Huta Jaya (salah satu anaknya) dan Minarni alias Santi Kun, saat berkunjung ke salah satu media di Pontianak, pada Rabu (17/8/2022) lalu.
“Tonny Wong itu ingin merampok aset-aset saya. Sebelumnya saya sangat sayang dia, percaya sekali sama dia. Tapi ternyata baru ketahuan dia orangnya tidak bisa dipercaya. Rumah saya di kawasan Pluit, tanah saya di Sentul Bogor dan Cirebon, serta aset lainnya secara sepihak dia kuasai,” kata Halim kepada Tim Suara Pemred.
“Rumah mawah di kawasan Pluit Jakarta Barat kuncinya pun tidak mau dikembalikan kepada saya, bahkan dipinjamkan ke oknum polisi atas keinginan Tonny Wong,” imbuhnya.
Halim pun meminta semua asetnya agar segera dikembalikan, terutama rumah dan tanah di kawasan Pluit, Jakarta Barat serta rumah di Cirebon dan Sentul Bogor, Jawa Barat.
Halim juga mengungkapkan dirinya telah mencabut hak kuasa yang sebelumnya pernah dipercayakan kepada Tonny Wong dan Minarni atau yang dikenal Santi Kun di salah satu notaris di Pontianak. Namun Tonny selalu menghindar dan menolak untuk mengembalikan aset tersebut dengan berbagai alasan.
Saat dikonfirmasi, Tonny Wong tak membantah bahwa dirinya saat ini masih menguasai rumah milik Tonny Halim. Begitu juga dengan aset tanah di kawasan Sentul Bogor dan Cirebon.
“Ya masih dengan saya (aset rumah dan tanah), karena tidak bisa pembatalan itu sepihak. Termasuk dengan 100 ekor indukan Ikan Arwana yang berada di kolam Pak Halim itu sudah saya beli dari Ahok,” kata Tonny Wong, melalui sambungan telepon.
Tonny Wong juga menunding Halim Irejo saat ini telah pikun. Bicaranya tidak bisa dipercaya dan selalu berubah-ubah. Sikap tersebut tak lepas dari pengaruh Santi Kun.
“Semua itukan Santi yang berperan dan selalu mengajari Pak Halim. Mana bisa Pak Halim bicara normal. Itu semua Santi yang mainkan. Terus terang, saya sudah sabar selama ini, tapi jika saya selalu disudutkan saya akan laporkan dia ke polisi,” kata Tonny Wong dengan nada kesal.
Dalam wawancara tersebut, pemilik PT Bintang Kalbar yang memiliki penangkaran ikan Arwana terbesar di Kalbar pada masanya itu menjawab berbagai pertanyaan dengan normal. Bahkan Bos Ikan Arwana ini berulang ulang menyebutkan penyesalannya kepada Tonny Wong yang telah menyalahgunakan kepercayaannya.
Halim juga mengakui bahwa Ahok pernah menitipkan kepadanya 100 induk Ikan Arwana ke kolam penangkaran miliknya.
“Ya itu milik Ahok, silahkan ambil kembali,” kata Halim dengan nada tenang.
Menurut Halim, selama ini Santi Kun lah yang sangat dia percaya dan selalu menemaninya saat dia sakit dan menghabiskan hari tuanya.
“Santi itu walau orangnya “gila” tapi hatinya baik, jujur dan bisa dipercaya,” tegas Halim.
Kepada media ini, Santi Kun menceritakan dia mengenal Halim Irejo sejak 30 tahun lalu. Sedangkan Tonny Wong baru dikenalnya sekitar 10 tahun lalu saat dipenjara karena kasus kehutanan.
“Saya tidak kenal Tonny Wong, saya cuma terpanggil saat dia dipenjara untuk membantunya. Sering kami dan Pak Halim menjenguknya dan memberikan semangat. Setelah keluar kami kumpul bersama, Pak Halim, saya, Tonny Wong dan Ahok,” kata Santi Kun.
“Awalnya Tonny Wong sangat baik dan bagus membantu Pak Halim, tapi belakangan dia mulai berubah dan begitu saja meninggalkan kami setelah dipercaya menerima kuasa. Saya dari dulu tidak takut, kalau saya benar saya akan terus berjuang. Kecewa ya pasti kecewa dan saya merasa keamanan saya pun terancam, begitu pun dengan Pak Halim, makanya saya dan anaknya selalu mendampingi Pak Halim,” ungkap Santi Kun.
Terkait persoalan ini, Ahuat yang juga mengaku sempat dipercaya dan mendapat surat kuasa dari Halim dan Santi Kun ikut buka suara. Menurutnya, jika kasus ini masuk ke ranah hukum semuanya akan terang benderang.
“Maaf saya masih di Kuching, Malaysia, minggu depan saya pulang. Ada bukti-buktinya kalau ada upaya pengalihan aset. Ada sebuah kwitansi yang ditandatangani Pak Halim bahwa seakan-akan ada hutang Pak Halim ke mereka berdua sekitar dua juta dollar US atau sebesar Rp40 miliar rupiah. Tapi saya yakin itu tidak benar,” ungkap Ahuat kepada Suara Pemred.
Menurut Ahuat, dalam persoalan ini Santi Kun ingin mengkambinghitamkan Tonny Wong. Pasalnya tidak mungkin Tonny Wong akan menguasai aset karena beberapa sertifikat asli ada di Santi Kun.
“Termasuk rumah di Pluit itukan baru ada surat akte jual beli, karena itu Pak Halim minta Tonny Wong urus sertifikatnya. Kalau mau diambil atau tidak dikembalikan kuncinya, ganti saja kuncinya,” kata Ahuat yang mengaku sudah dicabut surat kuasanya dari Santi Kun dan Halim karena dirinya dicap pengkhianat setelah dia bertemu dengan Tonny Wong ini.
“Sebenarnya masih banyak lagi yang perlu diungkap, dari PPJB, akte pengakuan hutang, aset di Sentul Bogor, Cirbon dan Bintang Kalbar serta 100 ikan arwana milik Ahok yang diminta keluar dari kolam Bintang Kalbar, pokoknya seru,” imbuhnya.
Cabut Hak Kuasa
Handi Huta Jaya, salah satu anak Halim Irejo mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut hak kuasa yang sebelumnya pernah dipercayakan kepada Tonny Wong. Namun begitu dia dan Halim Irejo tidak bersedia menyebutkan nama notaris yang membatalkan hak kuasa Tonny Wong.
“Karena surat kuasa kepengurusan sudah kami batalkan dihadapan notaris yang sama,” kata Hadi Huta Jaya.
Handi Huta Jaya memberikan ultimatum kepada Tonny Wong untuk beritikad baik. Jika dalam limit waktu tertentu tidak diindahkan, maka mereka akan melakukan upaya hukum.
Menurut Handi Huta Jaya, anak-anak Halim Irejo semuanya berada di luar Kalimantan Barat. Tonny Wong saat itu diharapkan bisa menenami ayahnya yang hidup sendiri di kompleks kolam penangkaran Ikan Arwana di Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Saat Tonny Wong berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Halim Irejo dan Santi Kun merupakan pihak yang selalu rutin datang dan menyuplai berbagai kebutuhan yang diperlukan.
Karena sudah memiliki hubungan baik, usai menjalani masa hukuman penjara, Tonny Wong ditawarkan ikut menemani Halim Irejo di Desa Arang Limbung. Karena tidak berprasangka negatif, Halim Irejo setuju agar aset diurus sebagai mana mestinya dengan diperkuat dihadapan notaris.
“Belakangan Tonny Wong menyalahgunakan kepercayaan dengan mengkondisikan semua aset dikuasai. Karena itu semua kuasa sudah kami cabut,” kata Handi Huta Jaya.
Pembatalan kuasa dihadapan notaris, mulai dari tahun 2018 hingga 2021, sehingga tidak ada hubungan lagi dengan Tonny Wong.
Sementara Santi Kun mengatakkan, Tonny Wong sekarang jarang berada di Pontianak semenjak kasus ini mencuat ke permukaan. Terutama masalah pengelolaan budidaya Ikan Arwana di Desa Arang Limbung.
Menurutnya, Tonny Wong tanpa sepengatahuan Halim Irejo, diam-diam kerjasama dengan Ahong Angking melepaskan Ikan Arwana di sejumlah kolam yang kosong. Tonny Wong juga kemudian memecat sejumlah karyawan yang dulunya dekat dengan Halim Irejo untuk diganti dengan karyawan yang pro dengan dirinya.
“Terhadap indukan Ikan Arwana 100 ekor yang dilepas ke kolam, pihak Halim Irejo minta ikan tersebut dikeluarkan, tapi antara Ahok Angking dan Tonny Wong saling lempar tanggungjawab,” kata Santi Kun.
Menurut Santi, pada 16 Agustus 2022, ada mediasi dari Polsek Sungai Raya, tapi Ahok Angking mengatakan indukan Ikan Arwana itu dibuang ke Sungai Kapuas saja.
“Karena sudah ada penegasan dari Ahok Angking, kami segera buang Ikan Arwana milik Ahok Angking. Ini usaha milik keluarga, bukan milik orang lain,” timpal Halim Irejo.
Halim Irejo mengatakan, seluruh sertifikat tanah yang asli atas namanya di Jakara, Bogor dan Cirebon, masih tersimpan utuh, sehingga tidak mudah bagi Tony Wong ambil alih.
“Saya sehat, pikiran masih normal. Permintaan saya kepada Tony Wong, hentikan langkah-langkah yang tidak benar ini,” tegas Halim Irejo.
Namun begitu, untuk masalah aset tanah dan rumah, menurut Tonny Wong penanganannya sesuai perjanjian sebagaimana dikuatkan dihadapan notaris. Rumah di Pluit, Jakarta, juga tidak benar disewakan dan atau ditinggali orang lain.
“Dulu memang ada orang tinggal sementara di rumah di Pluit atas permintaan Halim Irejo. Sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Tonny Wong.
Tonny Wong mengatakan, semua aset Halim Irejo dalam keadaan aman, tapi tetap dalam konteks sesuai surat kuasa kepengurusan sebagaimana tertuang di dalam akte notaris.
Sementara terkait persoalan indukan Ikan Arwana yang dilepas di kolam milik Halim Irejo di Desa Arang Limbung, baik Tonny Wong dan Ahok Angking membantah tuduhan dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Halim Irejo.
“Indukan Ikan Arwana itu sudah saya beli dari Ahok Angking. Itu Ikan Arwana milik saya,” kata Tonny Wong.
Menurut Tonny Wong, keberadaan Ikan Arwana di Desa Arang Limbung itu tetap dalam kerangka pemberian kuasa mengurus dan mengelola aset yang dikuatkan dinotaris.
Tonny Wong pertanyakan posisi Handy Huta Jaya, dimana sekarang sudah menjadi warga negara Singapura, apakah masih boleh bicara seperti itu.
Sementara Ahok Angking mengatakan, terkait Ikan Arwana tidak ada hubungan dengan Halim Irejo. Ikan Arwana yang pernah dilepaskan di kolam penangkaran di Desa Arang Limbung ada di bawah koordinasi Tonny Wong.
“Dulu indukan Ikan Arwana saya lepas di Desa Arang Limbung karena semata-mata kerjasama dengan Tonny Wong. Sekarang itu sudah dibeli Tonny Wong,” ujar Ahok Angking.
“Saya punya kolam penangkaran Ikan Arwana lebih luas dan lebih besar dari milik Halim Irejo,” imbuhnya.
Daftar Aset Halim Irejo
Berdasarkan surat kuasa pengelolaan aset yang sudah dicabut dihadapan notaris yang sama di Pontianak, terungkap setidaknya ada 29 aset milik Halim Irejo yang diduga akan dirampas oleh Tonny Wong.
Aset-aset tersebut yakni kolam ikan budidaya Ikan Arwana Sertifikat Hak Milik Nomor 3913 seluas 5.106 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian sejumlah aset tanah yang berada di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Adapun rianciannya yakni, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4128 seluas 9.150 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11714 seluas 9.768 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11715 seluas 2.336 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 952 seluas 17.002 meter persegi.
Selanjutnya tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 951 seluas 10.910 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 seluas 21.075 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 243 seluas 14.010 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 242 seluas 11.410 meter persegi.
Selain itu adapula rumah dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1844 seluas 720 meter persegi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakata Utara dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1320 seluas 994 meter persegi di Pekiringan, Cirebon.
Kemudian ada pula sejumlah aset tanah di kawasan Bendungan Astanajapura, Cirebon, yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 17 seluas 9.970 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20 seluas 7.370 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 29 seluas 4.060 meter persegi, dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 33 seluas 3.770 meter persegi.
Selanjutnya sejumlah aset tanah di kawasan di Cipambuan, Citeureup, Bogor, yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 2.405 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 seluas 480 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12 seluas 1.605 meter persegi, dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12 seluas 1.485 meter persegi.
Masih di kawasan Cipambuan, Citeureup, Bogor, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 14 seluas 1.585 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 15 seuas 515 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 16 seluas 592 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 17 seluas1.975 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 18 seluas 155 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 19 seluas 515 meter persegi.
Selanjutnya aset tanah di kawasan Cipambuan, Babakan Madang, Bogor, yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 96 seluas 875 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 97 seluas 1.888 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 98 eluas 1.314 meter persegi, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 99 seluas 1.292 meter persegi.
Selain itu pula ada aset rumah tempat tinggal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 100 seluas 1.282 meter persegi di Cipambuan, Babakan Madang, Bogor. (rac/sp)