Penjualan Rumah Subsidi Tertekan, Pengembang Soroti Perizinan

0
ANGGA-PK-13

BOGOR – Penjualan rumah subsidi pada 2026 menghadapi hambatan berlapis, mulai dari ketidakpastian tata ruang dan proses perizinan hingga calon pembeli yang tidak lolos persyaratan kredit. Kondisi tersebut dinilai dapat menahan realisasi penyaluran rumah meskipun kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih besar.

Direktur Utama Pesona Kahuripan Group (PKG) sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Angga Budi Kusuma, menilai kendala dari sisi pasokan perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, rumah yang sudah dibangun belum tentu dapat langsung dijual jika dokumen lahan dan perizinannya belum tuntas.

Angga menyampaikan pandangan tersebut saat peringatan ulang tahun ke-13 PKG di Pesona Kahuripan 13, Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (13/10/2026). Ia menyoroti persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang dapat memengaruhi produktivitas pembangunan perumahan.

“Menurut saya, permasalahan besarnya ada di sisi suplai, yaitu tentang pembangunan dan perizinan. Banyak pengembang terlalu fokus terhadap persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga produktivitas pembangunan dan penjualan ikut terganggu,” ujar Angga.

Menurut dia, ketidakjelasan status lahan berpotensi menghambat pemecahan sertifikat rumah. Dampaknya dapat berlanjut ke pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses administrasi sebelum akad kredit pemilikan rumah (KPR).

Akibatnya, unit yang secara fisik telah selesai dibangun belum tentu bisa segera beralih kepada pembeli. Hambatan administratif tersebut berpotensi memperlambat transaksi sekaligus menahan penyaluran pembiayaan perumahan.

Meski demikian, Angga melihat adanya perkembangan dalam penyelesaian persoalan tata ruang di sejumlah daerah. Ia menyebut beberapa kabupaten dan kota telah menerbitkan surat keputusan terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang menurutnya dapat membantu memperjelas perencanaan penggunaan lahan.

“Sekarang permasalahan LBS/LSD sudah mulai menemukan kejelasan. Beberapa kabupaten dan kota sudah mengeluarkan surat keputusan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ini menjadi indikator bahwa kepastian tata ruang untuk perumahan dan ketahanan pangan mulai terlihat, meskipun belum seluruhnya selesai,” terangnya.

Selain persoalan lahan dan perizinan, kelayakan kredit calon konsumen juga memengaruhi penjualan rumah subsidi. Angga mengatakan sebagian calon pembeli tidak dapat melanjutkan pengajuan KPR karena catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengantisipasi calon pembeli yang tidak lolos proses kredit, ia menilai pengembang perlu memperluas jangkauan pemasaran dan menyiapkan jumlah calon konsumen yang lebih besar daripada unit yang tersedia.

“Kalau saya punya 10 rumah, saya akan mencari 20 calon konsumen. Kalau punya 100 rumah, saya akan mencari 200 calon konsumen. Kita harus memperhitungkan bahwa tidak semua calon pembeli akan lolos proses kredit,” ujarnya.

Pendekatan tersebut, menurut Angga, merupakan strategi untuk menyesuaikan pemasaran dengan risiko penolakan kredit, bukan mengabaikan persyaratan pembiayaan. Ia juga mendorong penyelesaian persoalan kelayakan kredit melalui kerja sama dengan asosiasi dan pemerintah.

Di tengah tantangan tersebut, Angga optimistis penyaluran rumah subsidi secara nasional dapat mencapai sedikitnya 270.000 unit pada 2026. Ia mendasarkan perkiraan itu pada kebutuhan hunian yang masih besar, perkembangan kepastian tata ruang di sejumlah daerah, serta kemungkinan perbedaan pencatatan realisasi antara pengembang dan lembaga terkait.

Angga menyebut PKG telah mencatat penjualan atau pembangunan sebanyak 3.347 unit hingga 13 Oktober 2026 berdasarkan data internal perusahaan. Namun, angka yang ia lihat dalam sistem Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk perusahaan tersebut masih berada di kisaran 2.900 unit.

Perbedaan angka itu, menurut dia, perlu ditelusuri dan diselaraskan. Meski berpotensi memengaruhi gambaran realisasi penyaluran jika terjadi pada pengembang lain, selisih tersebut belum dapat langsung dianggap sebagai tambahan unit yang telah sah tersalurkan.

“Dari situ saya punya alasan untuk optimistis. Saya melihat masih ada peluang realisasi rumah subsidi tahun ini mencapai minimal 270.000 unit,” katanya.

Untuk tingkat perusahaan, PKG menargetkan penjualan 6.000 unit sepanjang 2026, dengan proyeksi pembangunan mencapai 8.000 unit. Angga berharap penjualan dapat mencapai sekitar 5.200 unit hingga akhir tahun, meskipun target awal tetap menjadi acuan perusahaan.

Di luar penyelesaian persoalan teknis dan pembiayaan, Angga menilai pengembang perlu memperkuat komunikasi publik mengenai manfaat kepemilikan rumah. Menurut dia, pembahasan mengenai perumahan rakyat tidak cukup berfokus pada aturan, kuota pembiayaan, dan administrasi, tetapi juga perlu mendorong kepercayaan masyarakat terhadap rumah subsidi.

Ia mengusulkan kolaborasi antarpengembang melalui kampanye positif, termasuk memanfaatkan media sosial untuk membagikan pengalaman konsumen yang telah menerima rumah. Cerita penghuni dinilai dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang sedang mencari hunian pertama.

“Seharusnya kita punya gerakan tentang perumahan rakyat. Bukan hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang pentingnya memiliki rumah. Kalau semua pengembang berkolaborasi mengampanyekan pentingnya rumah, saya yakin sektor properti pada 2027 bisa berbeda,” tutur Angga.

Upaya memperlancar perizinan, menyelaraskan data penyaluran, dan memperluas pemasaran menjadi sejumlah pekerjaan yang perlu berjalan beriringan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pengembang meningkatkan realisasi penjualan sekaligus memperluas akses MBR terhadap hunian yang layak dan terjangkau. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *