Revisi UU Kadin Diharapkan Perkuat Pembinaan UMKM

0
17918797335735365

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ingin dilibatkan sejak tahap awal penyusunan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Perubahan regulasi tersebut diharapkan memperkuat posisi organisasi dunia usaha sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus memperluas pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, keterlibatan pelaku usaha sebelum kebijakan ditetapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan dunia usaha. Menurut dia, peran Kadin tidak seharusnya terbatas pada memberikan tanggapan setelah regulasi diberlakukan.

“Yang kami sarankan tentu ini inisiatif DPR, ialah bagaimana Kadin bisa menjadi mitra strategis pemerintah yang baik, bukan saja bicara mengenai regulasi dan peraturan sesudah dibuat, tapi mungkin bisa sebelumnya di tataran pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujar Anindya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Investasi, Hilirisasi, Energi dan Lingkungan Hidup Kadin di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Anindya menegaskan, penguatan kemitraan dengan pemerintah tidak berarti menghilangkan independensi Kadin. Organisasi tersebut ingin tetap independen dan tidak bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi memiliki ruang kolaborasi yang lebih besar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pelaku UMKM.

“Kadin tetap ingin independen dan non-budgeter, tapi ingin sekali istilahnya bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas daripada SDM, UMKM kita, dan lain-lain. Karena memang kami merasa terpanggil bahwa 92% daripada ekonomi di Indonesia ini kan di luar daripada belanja pemerintah. Jadi secara tidak langsung dan langsung ya kita mempunyai peran di sini,” sebut Anindya sebagaimana diberitakan Investortrust, Selasa (13/10/2026).

Menurut Anindya, kontribusi Kadin perlu diperkuat melalui advokasi, pendampingan, dan pembinaan dunia usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengembangkan bisnis serta menghadapi persaingan.

Revisi undang-undang yang menjadi dasar kelembagaan Kadin itu telah memasuki proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada 22 September 2026, rapat paripurna DPR menyetujui rancangan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagai rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu juga dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta 195 anggota dewan.

Sebelum mendapat persetujuan paripurna, penyusunan RUU telah dibahas melalui Komisi VI DPR sejak awal September 2026. Pada 2 September, Komisi VI mengundang pengurus Kadin Indonesia dan perwakilan pengurus tingkat provinsi untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan aturan. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui dialog dengan kalangan akademikus.

Badan Legislasi DPR juga telah menuntaskan tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kadin pada 21 September 2026 malam, sehari sebelum rancangan tersebut disetujui dalam rapat paripurna.

Tahap selanjutnya menjadi penting untuk memastikan substansi revisi mampu menjawab kebutuhan dunia usaha sekaligus memperjelas pola kemitraan Kadin dengan pemerintah. Bagi Kadin, regulasi baru diharapkan membuka ruang partisipasi yang lebih awal dalam penyusunan kebijakan, tanpa mengurangi independensi organisasi dalam mendukung pengembangan dunia usaha dan UMKM. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *