Penyelesaian Masalah Ketidaksesuaian Ruang Harus Dimuat

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Terdapat kekurangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 sebagaimana yang telah disampaikan Gubernur Kaltim dalam Sidang Paripurna ke-32 awal September 2022 lalu. Seharusnya, raperda tersebut memuat panduan umum tentang penyelesaian masalah ketidaksesuaian ruang.

Hal itu disampaikan Rusman Yaqub, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang ketiga Tahun 2022 di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (13/09/2022). Rapat Paripurna itu beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RTRWP Kaltim Tahun 2022-2042.

“Harusnya dalam Raperda ini dapat memberikan panduan umum bagaimana cara penyelesaian jika terjadi ketidaksesuaian dalam ruang, agar tidak membuka interpretasi yang luas dan dapat dijadikan sebagai safeguard dalam penyusunan peraturan implementasinya nanti,” ujar Rusman Yaqub membacakan naskah pandangan fraksinya di hadapan peserta rapat paripurna.

Dengan tidak adanya panduan umum itu, lanjut dia, maka jika terjadi sengketa justru memperlemah posisi dari tata ruang itu sendiri. Rencana tata ruang seharusnya dijadikan sebagai acuan untuk mengubah ketidakidealan kondisi saat ini untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu pembangunan berkelanjutan.

“Fraksi PPP mengingatkan pentingnya melihat peta rencana Ibu Kota Negara secara seksama dan detail baik secara Luasan di atas Peta maupun tinjauan langsung ketapak, dengan tujuan jangan sampai ada Kawasan yang tidak terakomodir baik oleh peta Ibu Kota Negara maupun peta dalam perubahan RTRW ini, mohon perhatiannya dengan serius tentang ini,” papar Rusman Yaqub.

Selain dua hal itu, Fraksi PPP menyampaikan delapan isu lain menyangkut Raperda RTRW yang diajukan Pemprov Kaltim, yakni mengenai peran masyarakat dalam penyusunan tata ruang, ketidaksesuaian antar regulasi, regulasi yang saling berhubungan, potensi kerusakan lingkungan dan kerusakan lingkungan, serta kaitan Raperda RTRW dengan pengejawantahan visi misi Gubernur Kaltim dalam Kaltim Berdaulat.

Secara terpisah, usai mengikuti rapat paripurna, Rusman Yaqub saat diwawancara para wartawan mengungkapkan, pihaknya meminta detail dari kawasan IKN. “Karena informasi yang kita dapatkan, kawasan IKN itu hanya luasan saja, tidak konkret. Kita tidak ingin kawasan IKN di atas peta, faktanya di lapangan, RTRW Kaltim tidak masuk. Kan menyengsarakan rakyat, sampai hari ini kita belum pernah melihat detailnya kawasan IKN,” papar anggota legislatif kawakan ini.

Ia mencontohkan, jika ada kawasan pemukiman di IKN yang tidak masuk dalam kawasan IKN, sudah keluar di peta Kaltim, maka yang mengurus tidak ada. “Kita hanya mendengar Sepaku dan Samboja, detailnya kampung-kampung itu seperti apa, tidak ada. Itu istilahnya blok putih. Kenapa PPP wanti-wanti itu? Karena itu tidak tergambar sedemikian rupa, sementara di Kaltim sudah dikeluarin, sementara (permukiman masyarakat, red) di sana nggak masuk. Kan kasihan rakyat,” tutur Rusman Yaqub.

Ditanya soal alih fungsi lahan, pihak Fraksi PPP dari dulu sebenarnya menuntut adanya neraca sumber daya alam Kaltim, tujuannya untuk mengetahui secara jelas dan konkret mengenai informasi dan data alih fungsi lahan. “Sampai hari ini kan nggak ada data yang konkret, sekarang kita merubah lagi, merevisi, jangan-jangan kawasan kita ini semua dialihkan untuk kawasan industri, terus kawasan untuk kepentingan lingkungannya apa? Itu yang  mestinya harus buka,” ujar  anggota legislatif yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *