Sindikat Sabu di Lapas Sungai Jepun

Parah! Narkoba beredar bebas di Lapas Sungai Jepun, bukan saja dilakukan para terpidana penghuni, tapi juga melibatkan petugas lapas. Untung saja sindikat kejahatan ini berhasil dibongkar.

Ruang Mapenaling, tempat para napi dan tahanan beradaptasi.
Ruang Mapenaling, tempat para napi dan tahanan beradaptasi.

Lembaga pemasyarakatan (Lapas), sesuai namanya adalah tempat untuk memasyarakatkan orang-orang yang telah dicap memiliki penyakit masyarakat, wadah untuk membina para terpidana pelaku kejahatan, agar ketika keluar, mereka dapat kembali diterima di masyarakat sebagai orang yang ‘sembuh’, tak berpenyakit masyarakat lagi.

Sayang, praktiknya di Lapas banyak yang tak begitu, Lapas justru jadi tempat belajar ilmu kejahatan, bahkan menjadi ‘tempat paling subur’ untuk berlaku kejahatan, termasuk menjadi pengedar dan penikmat barang haram narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Fenomena tersebut tampaknya berlaku di Lapas Klas II B Sungai Jepun, Nunukan Selatan, Nunukan. Warga binaan di Lapas tersebut seperti sudah akrab dengan barang haram sabu-sabu, sudah seperti makanan sehari-hari. Kalau sudah begitu, para terpidana ini bukan malah sembuh dari penyakit masyarakatnya, bahkan malah menjadi. Yang tak tahu narkoba, bisa jadi pecandu.

Untung saja sindikat peredaran narkoba di Lapas Sungai Jepun ini terbongkar. Terbongkarnya pun secara tak sengaja, setelah ada kasus ketidakpuasan jual beli sabu-sabu. Pasca terungkapnya kasus itu, pada Senin (27/4), penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nunukan turun tangan menyelidiki perkara itu.

Saat itu, Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory membenarkan. Ia mengatakan, perkara sabu-sabu itu melibatkan seorang nara pidana (napi) dan enam orang berstatus tahanan dan dua oknum petugas lapas.

Selain diperiksa, mereka juga dites urine, dan satu dari dua pegawai Lapas diketahui positif menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan AKP Panjaitan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Nunukan, seorang dipastikan positif pengguna sabu-sabu.

Panjaitan mengatakan, pihaknya akan memproses hukum seorang pegawai yang telah positif menggunakan sabu-sabu dimaksud. “Yang satu negatif, kita lihat masalahnya. Tentu kita proses sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

PESTA SABU

Sementara pihak Lapas Sungai Jepun, menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkoba tersebut berawal dari laporan napi bahwa di Blok A, Kamar 07, Ruang Mapenaling pada Minggu (26/4/2015) dini hari, berlangsung pesta narkoba. Pesta itu melibatkan enam tahanan berinisial Am (21), Jn (25), Ud (30), El (29), IJ (39) dan Her (22), serta seorang napi Jw (62).

Ini mereka yang terlibat, sedang diperiksa intensif secara internal.
Ini mereka yang terlibat, sedang diperiksa intensif secara internal.

Nurdin, Kepala Lapas Sungai Jepun, kepada wartawan mengemukakan, mereka memperoleh sabu-sabu dari dua oknum petugas lapas. Sementara Ruang Mapenaling, diketahui merupakan tempat bagi tahanan baru menjalani masa pengenalan lingkungan di lapas. Diungkapkan Nurdin, dua pegawai lapas selaku pengedar itu adalah Jn, bertugas sebagai staf registrasi dan Sh yang merupakan staf perawat.

Pihak Lapas sendiri mengendus adanya praktik melawan hukum itu bermula dari laporan para napi dan tanhanan yang kecewa dengan hasil jual beli sabu dengan pihak petugas Lapas. Para tahanan dan narapidana itu mengaku memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada Jn. Lalu Jn membeli sabu-sabu dan secara bergantian bersama Sh, membawa sabu ke kamar 07.

“Setelah menerima Rp1 juta, Jn membelikan sabu seharga Rp 200 ribu. Sehingga mereka bertanya, kenapa cuma Rp 200 ribu padahal Rp1 juta dikasih?” kata Nurdin menceritakan.

Kekecewaan itu akhirnya sampai ke telinga napi lainnya di lapas dan melaporkan informasi yang berkembang itu kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Muhrim.

Pasca diterimanya laporan, pihak Lapas bersama dibantu penyidik Polres Nunukan, dipimpin Nurdin melakukan penggeledahan kopel dan mes pegawai lapas, sehari setelah pesta sabu, yakni pada hari Senin.

“Setelah kita melakukan tes urine terhadap keduanya, dilanjutkan penggeledahan di mes pegawai. Kami dari Sat Reskoba Polres, bersama petugas lapas termasuk Kalapas dan semua pejabat di sini. Di sana kita geledah dua kamar yang ditempati Jn dan Sh,” ujarnya.

Dari penggeledahan dimaksud, petugas sama sekali tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Namun dari hasil pemeriksaan urine, diketahui Jn, positif menggunakan sabu-sabu. “Dia (Sh) masih menyangkal memasukkan sabu ke lapas. Tetapi tahanan dan seorang napi mengatakan dia bergantian dengan Jn memasukkan,” ujarnya.

Pihaknya tak lantas begitu saja percaya dengan pengakuan Sh. Untuk kepentingan pemeriksaan internal, pihaknya Selasa tadi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pegawai dimaksud.

“Termasuk tahanan dan napi kita periksa untuk kepentingan internal sebagai bahan laporan klarifikasi ke Kakanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Kalimantan Timur, red) dan Kadiv Pas (Kepala Devisi Pemasyarakatan Kaltim, red) bahwa di lapas ada dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Soal pesta sabu, dikatakan Nurdin, menurut keterangan yang terlibat, dilakuka kurang lebih satu jam. Keenam orang tahanan dan seorang napi mengaku turut menghisab sabu-sabu. “Setelah diadakan pemeriksaan, tahanan dan napi ini mengaku yang memasukkan sabu sabu adalah oknum pegawai Jn dan Sh atas permintaan mereka sendiri,” tandasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Nurdin mengatakan, pihanya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ke pihak polisi. “Ini saya yang meminta supaya polisi mengusut tuntas kasus ini. Saya meminta untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara, pasca terungkapnya pesta sabu, Nurdin menyebut, pihaknya meningkatkan kewaspadaan. `“Memang langkah-langkah yang saya ambil ini sudah lama. Tetapi setelah kejadian ini saya lebih memperketat lagi,” ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan, sejak di portir utama setiap pegawai maupun pembesuk dan pengunjung harus benar-benar diperiksa barang bawaannya. Dia bertekad harus memberikan contoh yang baik lebih dahulu kepada anak buahnya, agar semua patuh menjalankan aturan dimaksud.

“Termasuk orangnya. Jadi pegawai maupun pengunjung, pembesuk, termasuk kalapasnya diperiksa. Dari dulu saya perintahkan kepada penjaganya, kalau saya membawa tas, masuk, tolong digeledah tas saya, tolong digeledah badan saya,” ujarnya.

KETERANGAN BERBEDA

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, Hermawan Yunianto, Kamis (30/4), membenarkan soal adanya pesta sabu di Lapas Sungai Jepun. Namun menurut dia, terungkapnya pesta sabu karena ada razia pihak Lapas. “Itu (pengungkapan pesta sabu) terungkap berkat razia yang dilakukan petugas Lapas sendiri,” kata Hermawan.

Selanjutnya, pengungkapan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian Nunukan. “Kita yang serahkan ke polisi. Kita minta polisi mengungkap tuntas kasus ini. Jadi, awal pengungkapan kasus ini, justru dari Lapas sendiri,” tegasnya.

Dikatakan Hermawan, razia merupakan bagian dari Standard Operasional Prosedur (SOP) di dalam rutan dan lapas, untuk memberantas peredaran narkoba. “Kita berkomitmen memberantas narkoba di lapas dan rutan. Dan razia merupakan bagian SOP kita untuk itu,” katanya.

RAWAN PENYALAHGUNAAN

Berdasarkan informasi media ini, sudah sejak lama, Lapas Sungai Jepun memang terkenal sebagai tempat yang bebas untuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu didukung dengan kenyataan penghuni lapas yang didominasi para napi kasus narkoba.

Penghuni Lapas Sungai Jepun banyak yang berpekara narkoba
Penghuni Lapas Sungai Jepun banyak yang berpekara narkoba

Pada Agustus 2014 lalu, Nurdin pernah mengungkapkan, sebanyak 179 orang dari 342 warga binaan tersangkut kasus narkoba. Itu sekitar 53,34 persen atau 179 warga binaannya tersangkut kasus narkoba termasuk enam orang di antaranya adalah anggota Polres Nunukan.

Tingginya warga binaan yang tersangkut kasus narkoba akan menjadi perhatian Lapas Nunukan dengan memperketat pengawasan agar tidak melakukan kegiatan yang sama selama berada dalam penanganannya.

Selain itu, kata dia, kasus terbanyak kedua adalah terkait perlindungan anak sebanyak 71 orang, pencurian 22 orang dan selebihnya kasus lain seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, penganiayaan dan pembunuhan.

“Lebih 50 persen warga binaan kami tersangkut kasus narkoba. Memang kasus narkoba ini yang paling menonjol di Lapas Nunukan,” kata Nurdin.

Jumlah penghuni Lapas, sebut dia, per Agustus 2014 berjumlah 342 orang, terdiri 113 masih berstatus tahanan atau titipan Kejaksaan Negeri dan Polres Nunukan serta 229 orang telah berstatus napi dan sedang menjalani hukuman. [] TBK/KMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *