PKP Siapkan 3.053 Rumah untuk Pekerja Seni dan Revitalisasi Rumah Adat

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperluas cakupan program rumah layak huni dengan menyasar pekerja seni serta mendorong revitalisasi rumah adat di berbagai daerah sebagai upaya menjaga identitas budaya nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat budaya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pembangunan sektor perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus memperhatikan pelestarian budaya dan kearifan lokal.

“Kita ingin pembangunan perumahan tetap memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Rumah adat dan para pekerja seni juga harus mendapatkan perhatian negara,” ujar Maruarar Sirait, sebagaimana dilansir Tvrinews, Senin, (18/05/2026).

Dalam program tersebut, Kementerian PKP menyiapkan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 3.053 unit bagi pekerja seni yang dinilai membutuhkan hunian layak. Pemerintah saat ini juga tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan penerima bantuan yang diajukan Kementerian Kebudayaan.

“Para pekerja seni adalah bagian penting dari penjaga budaya bangsa. Karena itu, kita ingin program BSPS juga bisa menyentuh para pekerja seni yang membutuhkan rumah layak,” ucapnya.

Maruarar menambahkan proses verifikasi penerima bantuan ditargetkan rampung pada awal Juni 2026 agar penyaluran bantuan dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami targetkan proses verifikasi selesai pada 2 Juni 2026. Semoga usulan dari Kementerian Kebudayaan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam program BSPS sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.

Selain bantuan rumah untuk pekerja seni, pemerintah juga membahas penanganan rumah adat yang dinilai membutuhkan skema khusus. Menurut Maruarar, rumah adat memiliki karakter kepemilikan komunal sehingga tidak bisa sepenuhnya menggunakan mekanisme BSPS yang berlaku saat ini.

“Karena itu perlu dipikirkan pola penanganan khusus agar rumah adat tetap terjaga dan tidak hilang,” tuturnya.

Ia menegaskan revitalisasi rumah adat penting dilakukan agar warisan budaya daerah tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Kita ingin rumah adat tetap berdiri, tetap hidup, dan menjadi simbol budaya bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik sinergi lintas kementerian tersebut, terutama dalam mendukung pemugaran rumah adat dan bantuan hunian bagi pekerja seni di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami berharap program revitalisasi ini benar-benar bisa dijalankan karena masih banyak rumah adat yang perlu ditangani. Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.500 rumah adat yang perlu direvitalisasi,” kata Fadli Zon.

Kementerian Kebudayaan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun mekanisme program revitalisasi rumah adat agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Kolaborasi kedua kementerian tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada infrastruktur, tetapi juga menjaga keberlanjutan budaya serta meningkatkan kesejahteraan pekerja seni dan komunitas adat di Indonesia. []

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *