PN Tanah Grogot Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi, Dorong Kepatuhan Pelaporan

Sosialisasi ini menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi dan partisipasi aparatur serta pengguna layanan dalam mencegah gratifikasi di lingkungan peradilan.

PASER – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menggelar sosialisasi anti gratifikasi sebagai upaya memperkuat integritas aparatur peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik, Rabu (22/04/2026), di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja. Kegiatan ini menghadirkan hakim sebagai narasumber dan melibatkan aparatur pengadilan serta advokat sebagai pengguna layanan peradilan.

Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua PN Tanah Grogot Ari Listyawati, Wakil Ketua PN Tanah Grogot Andi Hardiansyah, para advokat, serta seluruh aparatur pengadilan. Kegiatan difokuskan pada penguatan pemahaman regulasi dan tata kelola pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan.

Hakim PN Tanah Grogot, Ainun Nareswari, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi gratifikasi menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja yang harus dijalankan secara konsisten.

“Pengendalian gratifikasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur sistem pelaporan gratifikasi secara nasional,” ujar Ainun.

Selain regulasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ainun menjelaskan bahwa terdapat pula aturan internal di lingkungan peradilan, salah satunya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119 Tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

“UPG dibentuk di setiap satuan kerja, termasuk di PN Tanah Grogot, untuk memastikan pengendalian gratifikasi berjalan efektif dan terstruktur,” katanya.

Ia menambahkan, aparatur peradilan juga perlu memahami Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 29 Tahun 2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

“Regulasi ini menjadi panduan operasional dalam mengenali, menangani, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ainun juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2025 terkait tata cara pelaporan gratifikasi. “Kepatuhan terhadap prosedur pelaporan menjadi kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Kegiatan ini turut melibatkan pengguna layanan pengadilan, termasuk advokat, sebagai bagian dari ekosistem peradilan yang berperan dalam mencegah praktik gratifikasi. “Kami berharap tidak hanya aparatur, tetapi juga pengguna layanan ikut berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi,” ujar Ainun.

Melalui sosialisasi ini, PN Tanah Grogot menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *