Pohon Milik Pemprov DKI Diduga Ditebang Tanpa Izin

JAKARTA – Dugaan penebangan pohon secara ilegal terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa ini mencuat setelah Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari unsur Bina Marga dalam aktivitas penebangan tersebut. Saat ini, kasus itu telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota setempat untuk pendalaman lebih lanjut.

Mustofa menyampaikan bahwa penebangan pohon tersebut tidak melalui prosedur resmi dan diduga dilakukan oleh staf dari Bina Marga. Dugaan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran awal terhadap pihak-pihak yang memiliki akses dan peralatan untuk melakukan pemotongan pohon.

“Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga dan saat ini sudah di TL (tindak lanjut tingkat kota),” kata Mustofa saat dihubungi, Rabu (14/01/2026).

Menurut Mustofa, pohon yang ditebang berada di tepi jalan raya dan secara administratif merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, segala bentuk penebangan seharusnya dilakukan melalui mekanisme perizinan yang ketat serta melibatkan instansi terkait, khususnya Satuan Pelaksana Taman dan Bina Marga.

“Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata,” jelas dia.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kecamatan belum dapat memastikan motif atau alasan di balik tindakan penebangan tersebut. Mustofa menyebutkan bahwa fokus awal aparat adalah memastikan identitas pelaku sebelum menggali lebih jauh terkait latar belakang atau kemungkinan adanya permintaan dari pihak tertentu.

“Belum tahu kita. Kita tanya pertama siapa dulu pelakunya, kita belum sampai ke situ (motif). Tapi kayaknya sudah menghadap ke sana dia. Kalau saya sih curiganya ada permintaan dari siapa di situ, cuma kita belum konfirmasi ke yang lain-lain,” imbuh dia.

Mustofa menuturkan, begitu menerima informasi mengenai penebangan pohon tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satuan Pelaksana Bina Marga dan Satuan Pelaksana Taman. Hal ini dilakukan karena kedua instansi tersebut merupakan pihak yang secara teknis memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan pemotongan pohon di wilayah Jakarta Selatan.

“Yang punya mesin potong itu enggak ada lain cuma dua doang, kan gitu kita bilang. Kalau yang lain enggak ada yang punya. Ya sudah, ngaku aja kira-kira siapa, kita coba WA ke dia. Kalau Satpel Taman sudah menghadap, kita yakinin dia enggak. Tapi pas Satpel dari Bina Marga, ‘Izin, Pak, saya menghadap’. Ya sudah kita ‘dedes’ (interogasi) dia,” katanya.

Proses klarifikasi tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak kecamatan untuk menduga adanya keterlibatan oknum ASN dari Bina Marga. Meski demikian, Mustofa menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan tuntas dilakukan oleh pihak berwenang di tingkat kota.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset daerah dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparatur pemerintah. Pohon-pohon di ruang terbuka hijau dan sepanjang jalan raya memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga kualitas udara, mengurangi panas, hingga memperindah tata kota. Penebangan tanpa izin dinilai dapat merusak keseimbangan lingkungan serta mencederai upaya pemerintah dalam menjaga ruang hijau perkotaan.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga disiplin kepegawaian dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan koordinasi antarlembaga agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *