Polisi Bantah Rekaya Kasus Harnovia

PontianakPost-TOPI_POLISI_560397709Dugaan dua tersangka palsu, Parda dan Heri pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan Harnovia Fitriany Siswa SMK Negeri 1 Mempawah yang divonis 14 tahun tiga bulan dibantah Kapolres Pontianak, AKBP Hady Purwanto. “Hakim sudah memvonis kedua tersangka. Hasil pemeriksaan yang kami lakukan tidak ada yang direkayasa karena dilakukan secara objektif dengan tiga alat bukti,” tegas dia ketika berada di Polda Kalimantan Barat, Jumat (13/6). Bukan hanya diduga kepolisian menetapkan dua tersangka palsu untuk melindungi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sebenarnya. Tetapi beredar kabar aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut sudah mendapat kucuran dana sebesar Rp6 miliar dari seseorang yang memiliki kepentingan.

Dia menjelaskan tiga alat bukti yang menjadi dasar kepolisian untuk menjerat dua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2013 silam itu, diantaranya keberadaan handpone milik tersangka dekat dengan handpone korban diwaktu yang sama di tempat kejadian, keterangan saksi dan adanya alat bukti “ Untuk tes DNA sudah dikirim ke laboratorium forensik, hasil yang disampaikan tidak dapat dipastikan cairan di lap itu darah atau bukan. Dan memang hasilnya tidak mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.

Dugaan tersangka palsu tersebut semakin kuat karena diduga adanya kucuran dana sebesar Rp6 miliar kepada penegak hukum dari seseorang yang berkepentingan untuk merekayasa pelaku pembunuhan pun dibantah Kapolres Pontianak, Hady Purwanto. “Dugaan kucuran uang miliaran yang mengalir ke Polres tidak benar. Kalau memang ada aliran dana itu, silakan laporkan atau langsung ke Polda Kalbar dengan bukti yang kuat,” tegasnya.

Dia meminta jika ada masyarakat atau pihak keluarga yang mengetahui atas kucuran dana Rp6 miliar itu, dapat melapor agar dapat diproses. “Jika memang terbukti, saya sendiri yang akan menindaknya secara tegas oknum kepolisian yang berani merekayasa,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada masyarakat atau pun pihak keluarga korban serta pihak yang mengaku tahu adanya kucuran dana, melaporkan ke Polres maupun kepadanya. “Isu kucuran dana miliaran itu, saya sudah sudah menurunkan tim khsusus, untuk menyelidiki dan menyidik  isu itu, tapi sampai hari ini belum ada hasilnya,” ucapnya.

Yang jelas, dia menambahkan untuk perkara pembunuhan dan pemerkosaan Harnovia, telah terbukti bersalah, bahkan divonis hakim diatas tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum, yakni dengan hukuman penjara selama 14,3 bulan penjara. “Jadi tidak ada rekayasa tersangka atau memproses tersangka palsu,” tegasnya kembali.  [] RedFj/PP