Polisi Bongkar Sindikat Mafia Solar Subsidi di Denpasar, Pertamina Tunggu Hasil Penyelidikan

DENPASAR – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan PT Adi Putra Narasi.

Perusahaan tersebut diketahui milik AAGA alias Gung De. Menyusul pengungkapan ini, PT Pertamina Patra Niaga turut memantau perkembangan kasus tersebut dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti informasi resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Berdasarkan pengecekan, PT Adi Putra Narasi terdaftar sebagai agen marine fuel. Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Ahad Rahedi pada Jumat (14/4/2025).

Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap perusahaan tersebut, Ahad menyatakan bahwa Pertamina tidak ingin berspekulasi dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi pidana oleh aparat hukum serta tindakan administratif dari Pertamina sendiri.

Penggerebekan dilakukan di gudang PT Adi Putra Narasi yang berlokasi di Jalan Ulam Kencana No. 16, Pesanggaran, Denpasar Selatan. Dalam operasi ini, empat orang diamankan, yakni SDS, IMSA alias Tu Leong, IMP, dan AAGA alias Gung De.

Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipiter Bareskrim Polri, modus operandi yang digunakan sindikat ini melibatkan pembelian solar bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan truk dengan tangki modifikasi. Solar yang dibeli dengan barcode berbeda ini kemudian dijual ke IMP, yang lantas mengirimkannya ke gudang AAGA dengan harga Rp12.000 per liter—jauh di atas harga subsidi sekitar Rp5.000 per liter.

BBM ilegal ini kemudian dipasarkan kepada para penambang pasir dan galian C di wilayah Karangasem, sehingga memberikan keuntungan besar bagi pelaku.

Meskipun kasus ini telah diungkap dan tiga tersangka utama telah ditetapkan, warga sekitar mempertanyakan mengapa gudang penyimpanan solar ilegal tersebut tidak dipasangi garis polisi. Hal ini dianggap tidak biasa dalam penanganan kasus tindak pidana serupa, yang umumnya disertai dengan penyegelan tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga kini, pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus mafia solar subsidi ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *