Polisi Tilang Selebgram Zoe Levana karena Langgar Aturan Lalu Lintas dengan Terobos Jalur TransJakarta
JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menerbitkan bukti pelanggaran (tilang) kepada selebriti Instagram (selebgram) Zoe Levana yang menerobos jalur TransJakarta di halte bus Pluit Village Jalan Pluit Permai Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (19/5/2024).
“Atas kejadian tersebut satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penindakan dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Ia mengatakan penindakan terhadap pelaku mengacu kepada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar larangan rambu lalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.
Menurut dia kasus pelanggaran ini mencuat di media sosial tiktok dan Instagram Zoe Levana.Pihaknya meminta Zoe mendatangi Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.
Ia mengatakan dari hasil klarifikasi Zoe mengakui dirinya yang viral di media sosial dan masuk jalur TransJakarta dengan menggunakan mobil berpelat nomor polisi B 2851 UIQ yang dikemudikan ibu kandung Zoe Levana bernama Lilyana
“Video itu diunggah pertama kali ke media sosial oleh Zoe levana,” kata dia.Ia mengatakan mereka masuk jalur TransJakarta karena bingung dan saat mau kembali ke lajur kiri, tiba-tiba ada bus TransJakarta dari belakang. []
Putri Aulia Maharani