Polres Sanggau Gagalkan Penyeundupan Gulu Ilegal
SANGGAU – Jajaran Polres Sanggau kembali melakukan penangkapan mobil yang membawa gula saat melintasi Jalan Dusun Muara Bedui, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimanyan Barat.“Mobil yang diamankan yaitu 1 unit
Toyota Hilux warna hitam KB 9742 DA di Mapolsek Beduai yang memuat 20 karung gula isi 50 Kg, yang terdiri dari 10 karung gula bertuliskan A1 asal Malaysia dan 10 karung gula bertuliskan The Sharuang Co. LTD asal Thailand, “kata Kapolres Sanggau
AKBP Doni Charles Go, Jumat (13/3/2015).Kapolres menjelaskan, gula tersebut diduga berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dalam razia rutin tersebut, pihaknya tidak hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa gula dan mobil yang diguanakan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial RTH (35) laki-laki, beralamat di Jl jendral Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, ditempat berbeda Polsek Tayan Hilir saat melakukan patroli rutin menemukan satu unit mobil APV warna putih KB 1437 HT yang memuat 4 karung gula pasir merk A1. Mobil tersebut dikemudikan oleh TMP alias AFAT (48), Dusun Bodok, RT 007/RW004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu.Doni menjelaskan, selanjutnya kepada pemilik barang akan dikenai UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan denda maksimal 2M. Rachmat Effendi