Polres Sanggau Sosialisasikan Layanan Call Center

CALL CENTER : Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro, membuka layanan informasi melalui call center yang bertujuan mempermudah pengaduan masyarakat Kabupaten Sanggau.(Foto:Ist)

SANGGAU (Prudensi.com)-Polres Sanggau telah membuka hotline pelayanan saran, pengaduan maupun informasi lainnya melalui Call Center Polri 110 dan aplikasi WA (Whatsapp) Center Polres Sanggau untuk mengelola informasi Aduan dari masyarakat.

Call Center Polri 110 ini sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat memberikan atau menyampaikan informasi serta pengaduan kepada Polri (Polres Sanggau) atas gangguan kamtibmas.

Layanan ini siap 24 jam di seluruh Indonesia hanya via telepon dan bebas pulsa. Layanan Call Center 110 diberlakukan secara nasional, jika ada yang menghubungi Call Center 110, yang akan merespon dan menerima panggilan tersebut ialah Polres terdekat yang ada diwilayah tersebut.

“Selama ini, layanan informasi diterima Polri melalui telepon 110. Kadang informasi itu masuk melalui personal atau anggota Polisi yang dikenal masyarakat,” ucap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

“Sekarang kami buka layanan chat melalui WA di nomor 085651912300. Mengapa Whats App?, karena aplikasi ini sudah populer di kalangan masyarakat. Sekarang hampir tiap ponsel pasti sudah dilengkapi aplikasi itu,” tambahnya.

WA Center Polres Sanggau akan dipakai untuk mengelola semua informasi dari masyarakat, yakni oleh operator dari Anggota Polres Sanggau. Kemudian informasi itu akan dikelompokkan berdasar kategori tertentu.

Adapun kategori itu meliputi layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan aduan, informasi kamtibmas dan lain sebagainya. Selanjutnya pengaduan paling banyak dari masyarakat di WA Center Polres Sanggau akan dijadikan bahan kajian.

Sosialisasi adanya WA Center Polres Sanggau tersebut dilakukan baik melalui media sosial dan media online sehingga masyarakat dapat dengan mudah memberikan laporan atau aduan ke Polres Sanggau.

Lewat WA Center 085651912300 dan Call Center 110 tersebut, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan tindak pelangaran atau kejahatan di sekitar mereka.

AKBP Ade Kuncoro menambahkan nantinya semua aduan yang masuk lewat aduan tersebut akan selalu dicek secara harian. “Meskipun aduannya lewat WA, tetap direspons dan mendistribusikan sesuai dengan wewenang masing-masing,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan, jika masyarakat ingin mendapatkan layanan pengaduan terintegrasi bisa langsung menghubungi nomor WA 085651912300.

Lebih lanjut Kapolres mengajak masyarakat di Kabupaten Sanggau agar dapat memanfaatkan layanan WA Center Polres Sanggau guna mendukung tugas Kepolisian dalam pelayanan menjaga Kamtibmas di Kabupaten Sanggau.

“Bagi masyarakat Sanggau yang membutuhkan bantuan pihak Kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sanggau agar dapat menghubungi nomor tersebut,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro.(ariya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *