Presiden Prabowo Terima Ancaman di Media Sosial Pasca Pengesahan UU TNI

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima ancaman pembunuhan di media sosial setelah pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ancaman tersebut muncul dari sejumlah warganet yang menentang regulasi baru itu dan menyebarkan narasi bernada provokatif di platform X (sebelumnya Twitter).

Berdasarkan penelusuran, salah satu akun di media sosial X mengunggah sebuah foto yang menunjukkan iring-iringan mobil yang diduga ditumpangi oleh Presiden Prabowo. Unggahan yang dibuat pada Selasa (26/3/2025) itu telah memperoleh 40 ribu tanda suka dan 7,8 ribu kali dibagikan ulang.

Cuitan tersebut merujuk pada insiden pembunuhan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy (JFK), yang terjadi di Dallas, Texas, pada 22 November 1963.

Saat itu, Kennedy tewas ditembak ketika sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan. Unggahan ini memicu kekhawatiran publik dan pemerintah terhadap potensi ancaman terhadap kepala negara.

Selain itu, seorang pengguna lain juga mengunggah meme berisi tulisan dalam bahasa Inggris yang berbunyi, “I act like I’m fine but deep down I want more presidential assassination”, yang secara eksplisit mengisyaratkan keinginan terhadap aksi kekerasan terhadap seorang presiden.

Menanggapi hal ini, aparat keamanan tengah menyelidiki akun-akun yang terlibat dalam penyebaran narasi berbahaya tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan ancaman terhadap Presiden, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, beberapa pihak mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani ujaran kebencian dan ancaman di dunia maya, terutama yang ditujukan kepada pejabat negara.

Langkah-langkah pengamanan terhadap Presiden Prabowo juga disebut-sebut akan diperketat guna mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keselamatannya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait ancaman yang muncul di media sosial tersebut.

Namun, berbagai pihak mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan politik.[]

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *