Purbaya Siapkan Rp40 Triliun untuk Bayar Angsuran Kopdes dari Dana Desa
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema pembayaran pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk memastikan jatuh tempo kewajiban pada akhir September 2026 tidak menimbulkan tekanan terhadap sistem perbankan. Anggaran sebesar Rp40 triliun telah disediakan dan dialokasikan melalui pos Dana Desa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut sejak awal tahun telah disiapkan untuk memenuhi pembayaran cicilan beserta bunga pembiayaan Kopdes Merah Putih. Kewajiban itu berkaitan dengan pembiayaan PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kita sudah sediakan uang Rp 40 triliun, sudah siap dari awal tahun itu untuk membayar cicilan dan bunganya,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (03/09/2026), sebagaimana diberitakan Beritasatu, Kamis, (03/09/2026).
Menurut Purbaya, sumber dana pembayaran tersebut berasal dari Dana Desa. Pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pembayaran kewajiban Kopdes Merah Putih tidak akan mengubah posisi defisit anggaran.
“Dari pos Dana Desa,” ujarnya.
Purbaya menegaskan pemerintah telah memperhitungkan kewajiban tersebut sejak awal sehingga pembayaran tidak menjadi beban tambahan terhadap defisit APBN.
“Enggak ada (dampaknya), kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi enggak berpengaruh ke defisit,” kata Purbaya.
Perhatian pemerintah kini tertuju pada jadwal jatuh tempo pembiayaan yang akan memasuki tahap awal pembayaran. Purbaya menyebut angsuran pertama dijadwalkan jatuh tempo pada 27-28 September 2026. Pemerintah memastikan dana tersedia agar kewajiban kepada Himbara dapat diselesaikan tepat waktu.
“September ini kan 27-28 itu akan jatuh tempo, saya pastikan uangnya siap untuk dibayar sehingga sistem perbankan kita tidak goncang,” tegasnya.
Meski plafon anggaran yang disiapkan mencapai Rp40 triliun, pemerintah belum menetapkan besaran dana yang benar-benar akan dicairkan pada September. Nilai pembayaran akan mengikuti kebutuhan pembiayaan dan perkembangan pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.
“Tergantung dia mintanya berapa. Kan targetnya 80 ribu KDMP? Kalau baru separuhnya ya bayar separuhnya,” jelas Purbaya.
Pemerintah juga tidak akan mencairkan seluruh kebutuhan secara seragam tanpa melihat penyelesaian masing-masing koperasi. Proses audit dan verifikasi menjadi salah satu pertimbangan sebelum pembayaran dilakukan. Kopdes yang telah menyelesaikan proses akan lebih dahulu mendapatkan pembayaran, sedangkan koperasi yang belum rampung akan menunggu sesuai perkembangan dan persyaratan yang ditetapkan.
“Yang sudah selesai kita bayar dahulu, nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu, dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Masih akan dibicarakan,” kata Purbaya.
Secara keseluruhan, fasilitas pembiayaan program Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Pembiayaan tersebut diarahkan untuk mendukung lebih dari 80.000 koperasi dengan plafon maksimal Rp3 miliar bagi setiap koperasi.
Dana pembiayaan digunakan untuk menopang pembangunan gerai, pergudangan, serta berbagai kelengkapan yang dibutuhkan Kopdes Merah Putih. Skema pembiayaan itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 beserta aturan pelaksanaannya.
Dengan menempatkan kewajiban pembayaran melalui Dana Desa dan memperhitungkannya dalam APBN, pemerintah berupaya menjaga agar pelaksanaan program Kopdes Merah Putih tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas perbankan. Mekanisme audit, verifikasi, serta penyesuaian pembayaran berdasarkan perkembangan koperasi juga menjadi instrumen pemerintah untuk mengendalikan pencairan dana secara bertahap. []
Redaksi01
