Putusan PN Tak Pengaruhi Pelantikan Ketua Baru

Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Makmur HAPK. Majelis hakim memutus dasar hukum SK Mendagri tentang peresmian pengangkatan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim tidak mempunyai kekutan hukum.

Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Makmur HAPK. Majelis hakim memutus bahwa dasar hukum SK Mendagri tentang peresmian pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum 2/Pdt.G/2022/PN Smr pada Selasa (06/09/2022) tak pengaruhi rencana pelaksanaan rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, kepada para pewarta, saat diwawancara usai mengikuti Rapat Paripurna ke-35 di Lantai 6, Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (09/09/2022).

“Namanya tembusan itu kan, secara tidak sengaja lewat di depan kita, kebaca.  Bukan tidak perlu direspons, kami respons tapi ini tidak mempengaruhi proses, silakan keputusannya disampaikan,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dikatakan Muhammad Samsun, keputusan PN Samarinda tujuannya adalah untuk Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kaltim dan tembusan suratnya disampaikan ke DPRD Kaltim. Sekretariat DPRD Kaltim menerima tembusan surat tembusan keputusan PN itu pada Kamis (08/09/2022) kemarin.

Muhammad Samsun

“Jadi kalau masalah keputusan PN, kita hargai keputusan itu. Saya terakhir terima surat tembusan, jadi bukan surat untuk DPRD, tapi tembusan, yang mana surat itu ditujukan ke KPT, tembusan pimpinan DPRD,” terang anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Menurut Muhammad Samsun, meskipun gugatan perbuatan melawan hukum dari Makmur HAPK dikabulkan sebagian, namun keputusan tersebut belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi yang bisa saja memberikan keputusan berbeda.

“Artinya kan ada banding lagi, jadikan belum inkracht, nanti kalau sudah inkracht, silakan sampaikan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red), biar Mendagri yang mengubah putusan itu (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, red). Kalau Mendagri mengubah keputusan itu, kita paripurna lagi,” papar Muhammad Samsun sambil berseloroh.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Kaltim lainnya yang berada di samping Muhammad Samsun, Syafruddin. Menurutnya, sebenarnya berkaitan dengan keputusan PN, bukan ranah pihak DPRD Kaltim untuk menjawab. “Bukan ranah kita. Kita hanya melaksanakan perintah Mendagri saja. Objeknya berbeda,” ujar Syafruddin menimpali.

Dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan yang dirangkai pengambilan sumpah jabatan Hasanuddin Mas’ud, KPT Kaltim, Nyoman Gede Wirya, telah dikonfirmasi hadir melantik. Namun, Gubernur Kaltim dikabarkan tak bersedia hadir.

Kan kita undang, masa di undang DPRD tidak datang. Kalau tidak datang, tetap jalan juga, yang penting ada yang melantik,” ujar Muhammad Samsun menanggapi informasi yang disampaikan wartawan bahwa Gubernur Kaltim dikonfirmasi tidak hadir dalam pelantikan.[]

Penulis: Fitrah Sukirman
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *