Putusan Sidang Terdakwa Kades Temenggungan Batal Demi Hukum

KUASA HUKUM : Penasehat hukum terdakwa dugaan pemberian keterangan psu dengan terdakwa Kades Temenggungan

KUASA HUKUM : Penasehat hukum terdakwa Prayuda, SH dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Kades Temenggungan Moch Iqbal Aliwarsa.(Foto : abl)

PROBOLINGGO (Prudensi.com)-Sidang putusan kasus perkara dugaan keterangan palsu sebagai terdakwa Moch Iqbal Aliwarsa, Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo kembali bergulir di PN Kraksaan, Senin (3/4).

Sidang yang di pimpin langsung oleh I MadeYuliada SH, MH di PN Kraksaan, memutuskan atas kasus tersebut batal demi hukum. Bahkan hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan membingungkan dan tidak jelas.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Prayuda, SH mengatakan merasa bersyukur karna bertepatan dengan bulan Ramadhan perkara sidang putusan telah dinyatakan batal demi hukum.

Menurutnya, perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs tersebut diperkirakan tidak bisa diproses karena masih banyak yang perlu dipertimbangkan dan hal ini pasti akan menang. “Terwujud hari ini betul kan, dakwaannya batal demi hukum karena tuntutannya tidak jelas dan membingungkan,’’ungkap Prayuda.(abl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *