Redaksi Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim, Desak Pengusutan Tuntas

JAKARTA – Redaksi Tempo secara resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor mereka ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM dan diterima pihak kepolisian pada Jumat sore.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menyatakan bahwa laporan ini mengacu pada dua pasal, yaitu Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana dua tahun penjara, serta Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman dengan kekerasan.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 18 Ayat (1) dalam UU Pers, yang menyatakan bahwa tindakan yang menghambat kerja jurnalistik bisa dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara,” ujar Erick kepada Kompas.com, Jumat.
Erick mengungkapkan bahwa proses pelaporan sempat diwarnai diskusi panjang dengan penyidik, khususnya terkait penerapan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Ia menyebutkan bahwa pihak penyidik awalnya tidak memahami adanya pasal yang mengatur pidana dalam Undang-Undang Pers.
“Kami harus menjelaskan bahwa tindakan ini jelas menghambat kerja jurnalistik. Penyidik awalnya tidak mengetahui bahwa ada pasal yang bisa menjerat pelaku dalam UU Pers,” kata Erick.
Erick menambahkan bahwa teror tersebut berdampak langsung pada sejumlah jurnalis Tempo, termasuk Francisca Christy Rosana atau Cica, yang namanya tertera pada paket berisi kepala babi.
“Jurnalis yang bersangkutan mengalami trauma dan hingga saat ini tidak dapat bekerja. Selain itu, ancaman ini juga menimbulkan ketakutan bagi tim jurnalis Tempo lainnya, terutama yang tergabung dalam tim siniar Bocor Alus Politik,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Bareskrim, Tempo juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dari area resepsionis dan pos keamanan kantor mereka.
“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas nomor pelat kendaraan yang digunakan pelaku. Selain itu, pelaku sempat membuka helm saat menyerahkan paket tersebut,” ungkap Erick.
Pihaknya mendesak agar Polri segera mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menemukan pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
“Kami melaporkan ini langsung ke Mabes Polri agar Kapolri mengetahui bahwa ancaman serius terhadap kebebasan pers sedang terjadi, khususnya terhadap Tempo,” tegas Erick.
Sebelumnya, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Paket tersebut dikirim dalam kotak kardus berlapis styrofoam dan ditujukan kepada Cica, wartawan desk politik yang juga menjadi host siniar Bocor Alus Politik (BAP).
Siniar BAP terakhir kali membahas isu banjir yang melanda Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Hingga kini, belum diketahui apakah ada kaitan antara isi siaran tersebut dengan aksi teror yang dialami Tempo.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut kasus ini dan menjamin keselamatan para jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. []
Nur Quratul Nabila A