Rekam Momen Pribadi lalu Memeras, MR Terancam 9 Tahun Penjara

JAKARTA — Seorang artis sinetron berinisial MR ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT, yang disebut sebagai kekasihnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah MR dilaporkan kerap meminta uang disertai ancaman akan menyebarkan video dan foto intim mereka berdua.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan bahwa MR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengky menjelaskan bahwa dalam laporan yang diajukan korban IMT, MR melakukan pemerasan secara berulang selama dua bulan terakhir.

“Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek antara dia dengan korban,” ujar Pengky saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

Hubungan antara MR dan IMT diketahui berawal dari perkenalan melalui media sosial. Mereka disebut menjalin komunikasi intens dan telah bertemu beberapa kali secara langsung.

Selama hubungan tersebut berlangsung, diduga MR merekam beberapa dokumentasi bersifat pribadi yang kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban.

“Tindakannya pemerasan dengan permintaan uang, dan sudah beberapa kali ditransfer. Kerugiannya kurang lebih Rp20 juta, baik melalui transfer maupun tunai,” ungkap Pengky.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan MR di sebuah indekos di kawasan Depok, Jawa Barat, dan melakukan penangkapan pada Kamis malam, 5 Juni 2025.

Dalam proses penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang kini tengah dianalisis penyidik.

“Sementara ini kita sangkakan pemerasan dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan pasal, karena ada video syur. Kita masih dalami dan pelajari,” kata Pengky.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa dari MR.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap latar belakang hubungan serta rekam jejak komunikasi antara tersangka dan korban.

“Informasi yang kami dapatkan, keduanya masih single,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi juga mempertimbangkan penerapan pasal lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila unsur penyebaran konten bermuatan asusila terpenuhi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *