Residivis Curanmor Diringkus
Pernah mendekam di balik jeruji penjara, begitu bebas, Hikmad Maksus (38), warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, makin menjadi melakukan aksi kejahatan.
Maksus yang sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus pencurian motor (curanmor) dan narkoba sekitar 2012 lalu itu seakan tak jera. Bahkan kali ini Maksus kembali ditangkap karena telah tiga kali melakukan pencurian motor. Maksus ditangkap di kawasan Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (29/6) malam.
Modusnya, Maksus mengambil motor dengan bermodal obeng untuk membuka kunci stang dan menghidupkan motor.
Sasaran pencurian Maksus ialah motor yang diparkir di depan toko atau teras rumah. Sementara motor yang diamankan polisi ialah satu unit Jupiter Z dan Jupiter MX. Sementara satu unit motor lain masih dicari polisi. Sejauh ini lokasi pencurian motor yang dilakukan Maksus ialah di kawasan Jalan Cendana dan area Kampung Jawa.
“Saat kami tangkap pelaku (Maksus, Red) sedang mencari motor lain untuk dicuri. Gerak-gerik pelaku sudah lama kami pantau,” tandas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono didampingi Kanit Jahtanras Iptu Dhadag Anindidito kepada wartawan.
Penangkapan Maksus berawal dari hasil penyelidikan polisi dari serangkaian pencurian motor selama ini. “Dari beberapa saksi yang kami minta keterangan, termasuk hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kami lakukan, kami mengantongi nama pelaku,” terang Dhadag.
Dari pelacakan yang dilakukan, polisi berhasil mengendus keberadaan Maksus. Ketika sedang duduk di sekitar Jalan Agus Salim, polisi pun langsung meringkus Maksus.
Ketika itu Markus sempat coba kabur. Tapi sayang usaha Maksus sia-sia, karena dia keburu dikepung polisi.
“Sekarang pelaku masih kami minta keterangan, terkait kasus pencurian motor yang dilakukannya selama ini,” tandas Dhadag. [] RedFj/SP