Rusia-Indonesia Perkuat Hubungan Ekonomi Lewat Perjanjian EAEU

Ratifikasi perjanjian perdagangan bebas EAEU-Indonesia membuka peluang pengurangan tarif, perluasan akses pasar, dan peningkatan ekspor kedua pihak.

MOSKOW – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang ratifikasi perjanjian perdagangan bebas antara Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU) dan Republik Indonesia. Ratifikasi itu membuka jalan bagi penerapan kerja sama dagang kedua pihak, terutama dalam pengurangan tarif, perluasan akses pasar, dan penghapusan hambatan perdagangan.

Dokumen ratifikasi tersebut telah dipublikasikan melalui portal resmi informasi hukum Pemerintah Rusia. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Rusia meratifikasi “Perjanjian tentang Perdagangan Bebas antara EAEU dan negara-negara anggotanya di satu sisi, dan Republik Indonesia di sisi lain”.

Perjanjian perdagangan bebas EAEU-Indonesia sebelumnya ditandatangani pada 21 Desember 2025 di Saint Petersburg. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya Rusia memperdalam hubungan ekonomi dengan negara-negara Asia, khususnya mitra utama di kawasan Asia Pasifik.

EAEU beranggotakan Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgistan. Bagi Indonesia, kerja sama ini dinilai membuka peluang perluasan ekspor ke pasar negara-negara anggota EAEU.

Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia Maksim Oreskin sebelumnya menyatakan, perjanjian tersebut akan memberikan kondisi preferensial bagi pelaku usaha Rusia untuk memasuki pasar Indonesia. Ia menilai Indonesia sebagai pasar besar karena memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

Oreskin juga menyebut nilai perdagangan antara Rusia dan Indonesia dalam lima tahun terakhir meningkat sekitar 1,3 kali. Peningkatan itu menunjukkan adanya minat dan potensi besar dari kedua negara untuk memperdalam hubungan ekonomi.

Melalui rezim perdagangan bebas, Pemerintah Rusia berharap arus barang dan jasa dapat tumbuh lebih cepat. Sektor yang berpotensi terdorong antara lain energi, pupuk, produk industri, teknologi, dan peralatan.

Bagi Indonesia, preferensi tarif dan pengurangan hambatan teknis dari EAEU dapat membuka ruang lebih besar bagi ekspor produk pertanian, tekstil, makanan olahan, dan barang konsumsi. Indonesia juga berpeluang menarik investasi dari perusahaan Rusia dan negara anggota EAEU di sektor infrastruktur, energi, serta industri pengolahan.

Selain perdagangan barang, Rusia dan Indonesia juga menunjukkan minat memperluas kerja sama ke sektor lain. Salah satunya di bidang keantariksaan, setelah perwakilan Rusia sebelumnya menyampaikan kesiapan Moskow bekerja sama dengan Jakarta.

Ratifikasi perjanjian ini menegaskan arah kebijakan Rusia untuk memperkuat poros ekonomi ke Timur di tengah dinamika geopolitik global. Bagi Indonesia, kesepakatan dengan EAEU dapat menjadi instrumen diversifikasi mitra dagang di luar kerja sama tradisional dengan Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Tiongkok, dan negara-negara Asia Timur.

Setelah ratifikasi ini, kedua pihak masih perlu menindaklanjuti ketentuan teknis agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat. []

Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *