Rusun Subsidi Kini Lebih Terjangkau, Ini Rinciannya

JAKARTA – Pemerintah menetapkan batas harga dan skema pembiayaan rumah susun (rusun) subsidi di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai upaya memperluas akses hunian terjangkau melalui kredit jangka panjang dengan bunga tetap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 yang ditetapkan pada 5 April 2026. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan penjualan rusun subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam Program 3 Juta Rumah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk satuan rusun subsidi hingga 30 tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun. “Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun,” demikian bunyi beleid tersebut, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (28/04/2026).

Selain skema pembiayaan, pemerintah juga mengatur batas harga jual maksimal berdasarkan wilayah. Untuk Jakarta Pusat (Jakpus), harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp14,5 juta per meter persegi atau maksimal Rp652,5 juta per unit dengan luas 45 meter persegi. Sementara itu, Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel) ditetapkan Rp14 juta per meter persegi, serta Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Utara (Jakut) sebesar Rp13,5 juta per meter persegi.

Di wilayah penyangga, harga maksimal rusun subsidi di Kota Bekasi (Bekasi) ditetapkan Rp13,5 juta per meter persegi, sedangkan Kota Tangerang (Tangerang), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Depok (Depok), dan Kota Bogor (Bogor) masing-masing sebesar Rp13 juta per meter persegi.

Pemerintah juga menetapkan ketentuan luas unit rusun subsidi, yakni minimal 21 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga standar hunian layak sekaligus memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap skema FLPP dapat mendorong kepemilikan hunian vertikal di kawasan perkotaan dengan cicilan yang lebih ringan, seiring meningkatnya kebutuhan rumah di wilayah padat penduduk seperti Jakarta dan sekitarnya. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *