Fasilitas Perumahan Jadi Sorotan, Perda PSU Resmi Berlaku

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan, sebagai langkah menertibkan kewajiban fasilitas dasar yang selama ini dinilai belum optimal dipenuhi.

Pengesahan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat paripurna pada Senin (27/04/2026), dengan tujuan memastikan setiap kawasan perumahan, baik subsidi maupun non-subsidi, memiliki fasilitas dasar yang layak serta memiliki kepastian hukum dalam pengelolaannya oleh Pemkab Kotim.

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, percepatan pembangunan perumahan harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas dasar yang memadai bagi masyarakat. “Perumahan berkembang sangat cepat, tapi fasilitasnya tidak selalu ikut terpenuhi. Ini yang harus kita tertibkan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Radar Sampit, Senin (27/04/2026).

Dalam Perda tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan berbagai komponen PSU, seperti jalan lingkungan, drainase, pengelolaan air limbah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun, Pemkab Kotim mencatat masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Berdasarkan pendataan sejak 2022, terdapat 84 kawasan perumahan yang memiliki PSU, tetapi baru sebagian kecil yang menyerahkan fasilitas tersebut secara resmi. Hingga kini, hanya 11 perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan dan tercatat sebagai aset daerah.

Kondisi tersebut turut menjadi sorotan DPRD Kotim. Anggota DPRD Kotim Abdul Kadir menyebut ketidakjelasan status PSU berdampak langsung pada kenyamanan warga. “Warga tinggal, tapi jalan rusak, drainase tidak berfungsi, fasilitas sosial belum terkelola. Ini menimbulkan ketidakpastian,” sebutnya.

Ia menekankan, Perda PSU harus menjadi instrumen tegas untuk melindungi masyarakat sekaligus menertibkan pengembang, termasuk melalui transparansi informasi, mekanisme pengaduan, serta pelibatan masyarakat dalam proses verifikasi.

Di sisi lain, pelaku usaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Kotim menyoroti tantangan administratif dalam proses penyerahan PSU, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketua REI Kotim Fajriansyah menyatakan pihaknya mendukung regulasi tersebut, namun berharap adanya kemudahan dalam prosesnya.

“Kami harapkan instansi terkait hadir membantu memberikan kemudahan dalam alur prosesnya sampai PSU itu bisa diserahkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian pengembang telah menyerahkan PSU, namun masih banyak yang menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. “Kami sudah buka kawasan yang tadinya hutan jadi areal permukiman yang ramai, tapi dalam urusan penyerahan PSU proses yang dilalui tidak mudah. Masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU. Kami harapkan instansi terkait bisa mengakomodir secara kolektif, mempermudah dalam prosesnya dan mengarahkan apa saja syarat yang kurang dan harus dilengkapi, sampai PSU itu sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah ,” pungkasnya.

Pemkab Kotim berencana memperkuat implementasi Perda melalui Peraturan Bupati yang akan mengatur lebih rinci mekanisme teknis, mulai dari site plan hingga proses serah terima PSU. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan fasilitas umum sejak awal pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hunian masyarakat. []

Penulis: Rado | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *