Saatnya UMK Kukar Punya Sertifikat Halal

Abdul Khaliq, pendamping Produk Halal UINSI yang juga advokat dan pengelola UT di Kukar. Ia mengimbau seluruh UMK di Kukar mengikuti Program SEHATI.

Abdul Khaliq, pendamping Produk Halal UINSI yang juga advokat dan pengelola UT di Kukar. Ia mengimbau seluruh UMK di Kukar mengikuti Program SEHATI.

 

KUTAI KARTANEGARA – Badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)  saat ini tengah membuka kembali pendaftaran sertifikasi halal secara gratis. Untuk itu, saatnya Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal.

Hal itu disampaikan Abdullah Khaliq, selaku pendamping Produk Halal Universitas Islam  Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda yang juga seorang advokat dan pengelola Universitas Terbuka di Kabupaten Kutai Kertanageara.

Diungkapkan Khaliq, sapaan akrabnya, program Fasilitasi Halal Gratis (SEHATI) ini adalah tahap kedua di tahun 2022 dan diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha atau self declare. Selain itu, pelaku UMK juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022  tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Yang Didasarkan Atas Persyaratan Pelaku Usaha.

“usahanya berskala mikro atau kecil, memiliki outlet dan atau fasilitas produksi paling banyak satu unit, belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksinya sederhana atau usaha rumahan dan bukan pabrikan,” lanjut Khaliq kepada Berita Borneo, Kamis (01/09/2022)

Untuk fasilitasi SEHATI, lanjut Khaliq, dimulai 24 Agustus hingga 17 September 2022 mendatang. Para pelaku UMK juga dapat mendaftar secara elektronik dengan mengakses aplikasi SiHalal melalui laman ptsp.halal.go.id.

“Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022. Sertifikat halal ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional,” papar Khaliq.

Diungkapkannya, fasilitasi tahap kedua ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.  “Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal, lebih khusus lagi pelaku UMK di Kukar,” ujar jebolan Magister Hukum UINSI Samarinda.

Di tahap pertama, ungkap Khaliq, BPJPH Kemenag RI telah membuka pendaftaran 25 ribu sertifikat halal. Menurut data program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Program sertifikasi halal ini harus diikuti, karena seluruh produk yang beredar di pasaran Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujar Khaliq. []

Penulis: Nursiah