Ribut Masalah Batas Wilayah Kota Pontianak dan KKR Belum Berkesudahan

POLEMIK : Polemik batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya

POLEMIK : Walikota Pontianak H. Edi Rusdi Kamtono (kiri), Gubernur Kalbar H. Sutarmidji (tengah) dan Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan (kanan) membahas polemik batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.(Foto : Ist)

 

PONTIANAK (Beritaborneo.com)-Awalnya polemik itu muncul ketika ada surat dari Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022 telah memutuskan, bahwa Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence dan Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak malah masuk wilayah Kubu Raya.

Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, maka pada Senin 5 September 2022, Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya setuju mengusulkan kembali kepada Kementerian Denteri Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas wilayah.

Mendapat informasi tersebut Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi merespon positif atas upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengusulkan kembali terkait batas wilayah.

Menurutnya, jika wilayah tersebut bisa kembali ke kota Pontianak lagi. Tentu akan menjadi suatu kebanggaan bagi warga. Karena memang warga sangat menginginkan untuk masuk ke kota Pontianak dan menolak untuk masuk ke wilayah Kubu Raya.

“Kami sudah mendengar langkah Pemkot untuk mengembalikan hak wilayah ke Kota lagi. Ini menjadi harapan bagi kita semua terutama warga yang berdampak Permendagri 52 tersebut agar Pemkot bisa mempertahankan keadilan Kota sehingga bisa kembali lagi ke Kota Pontianak,” ujarnya, Senin 5 September 2022

“Dan mungkin ini kado terindah untuk Ulang Tahun kota Pontianak pada Oktober nanti,” imbuhnya. Untuk itu, dirinya mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak berserta Pemkab Kubu Raya yang telah serius menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.

Warga juga berterima kasih kepada DPRD Kota Pontianak yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat saat audensi kemarin.

“Karena masalah ini bisa diselesaikan bersama dengan memikirkan kepentingan warga yang sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut. Maka kita akan kawal terus dengan harapan kita kembali normal,” ucapnya.

Sempat Audensi

Warga dari Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur melakukan audensi kepada DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak dan anggota DPRD Kota Pontianak, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Pontianak, Rabu 10 Agustus 2022.

Kedatangan warga ke DPRD Kota Pontianak tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasinya terkait dengan polemik batas wilayah yang dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022.

Setelah adanya keputusan itu, Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence yang semula masuk wilayah Kota Pontianak malah masuk wilayah Kubu Raya.

Mewakili warga, Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.

Hal tersebut, dirinya sampaikan lantaran sejak adanya keputusan Kemendagri tersebut telah membuat resah masyarakat setempat.

“Sejak kita tinggal di sini ada yang sejak 2010 dan ada juga sejak 2017 dan sejak adanya sertifikat sejak tahun 1980 an, itu sudah masuk wilayah Kota Pontianak. Tetapi setelah ada Keputusan Kemendagri malah berubah menjadi Kubu Raya. Artinya wilayah kami ini dicaplok tanpa sepengetahuan kita,” ujarnya.

“Untuk itu, kami minta agar kami dipulihkan atau dikembalikan lagi ke Kota Pontianak,” pintanya. Mereka menolak jika wilayah tempat tinggalnya masuk Kubu Raya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *