Samarinda Siapkan Aturan Baru Kelola Limbah

ADVERTORIAL – Pemerintah Kota Samarinda terus mengintensifkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik, yang mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamarudin, menyoroti peran strategis bagian hukum pemerintah kota dalam proses finalisasi serta harmonisasi regulasi tersebut di tingkat pusat. “Bagian hukumnya, dari bagian hukumnya nanti, akan membantu ini pada waktu finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kamarudin di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/6/2025).
Target penyelesaian raperda ini diharapkan tercapai pada tahun 2025 agar segera dapat disahkan menjadi peraturan daerah. Kamarudin menyebutkan bahwa selama ini Kota Samarinda belum memiliki dasar hukum yang kokoh untuk mengelola limbah rumah tangga, padahal isu tersebut sangat krusial bagi kesehatan dan lingkungan kota. “Nah, jadi target kita untuk raperda ini tahun ini harus selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa pengesahan perda limbah domestik akan menjadi tonggak penting dalam kebijakan lingkungan hidup daerah. Menurut Kamarudin, regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur pengelolaan teknis, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar sadar akan pentingnya mengelola limbah rumah tangga dengan benar. “Harus jadi perda, dan setelah itu kita dari DPRD mengharapkan bahwa pemerintah itu proaktif ke masyarakat untuk mensosialisasikan perda ini,” katanya.
Dalam perbandingannya, ia mengungkapkan bahwa Samarinda masih tertinggal dari kota-kota lain di Kalimantan Timur. Hingga saat ini, baru Kota Bontang dan Kota Balikpapan yang memiliki perda tentang pengelolaan limbah domestik. Hal ini menurutnya menjadi ironi mengingat Samarinda adalah ibu kota provinsi.
“Di Samarinda, di Kalimantan Timur ini baru ada dua yang punya perda masalah limbah domestik, yaitu Kota Bontang dan Kota Balikpapan. Samarinda sebagai ibu kota provinsi ya ketinggalan,” ucap Kamarudin.
Ia mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kota Samarinda, khususnya dari Wali Kota yang menurutnya secara langsung menginisiasi penyusunan raperda ini. Kamarudin menilai inisiatif tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Nah, baru kali ini inisiasi dari pemerintah kota, dari Pak Wali Kota sendiri, eh menggagas masalah limbah domestik ini,” katanya.
Harapan besar pun disematkan kepada pemerintah daerah agar tidak hanya berhenti pada pengesahan perda, tetapi juga melanjutkan ke tahap implementasi yang nyata di lapangan. Ia mendorong agar seluruh tahapan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dilaksanakan secara optimal. “Kami berharap setelah ini ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mendekatkan informasi kepada warga,” tegasnya.
Raperda limbah domestik ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga memperkuat sistem sanitasi dan tata kelola lingkungan yang modern. Dengan adanya perda ini, Pemerintah Kota Samarinda diharapkan mampu menjawab tantangan urbanisasi yang menuntut sistem pengelolaan limbah yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Enggal Triya Amukti