Sarang Judi dan Narkoba Jermal 15 Digerebek, 41 Orang Ditangkap
MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali melakukan penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai sarang perjudian dan peredaran narkoba di Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi terbaru tersebut, aparat mengamankan sebanyak 41 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Operasi ini merupakan kali kedelapan dilakukan di kawasan tersebut, menandakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba dan perjudian. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, serta unsur TNI.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa operasi tersebut bukan sekadar penindakan hukum, melainkan juga bagian dari misi kemanusiaan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba dan perjudian.
“Malam ini adalah tindakan kemanusiaan yang kedelapan, untuk misi kemanusiaan menyelamatkan anak bangsa dan generasi bangsa. Tidak ada ruang, tidak ada gerak bagi kartel narkoba dan perjudian,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir detikSumut, Kamis (15/01/2026).
Dalam pelaksanaan operasi, personel gabungan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyasar kawasan Jermal 15 yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba dan praktik perjudian. Sementara itu, tim kedua bergerak ke wilayah Keramat Ujung yang juga diduga menjadi lokasi aktivitas serupa.
Saat menyisir lokasi, petugas kembali menemukan sejumlah barak narkoba yang baru saja didirikan. Padahal, pada operasi sebelumnya, barak-barak tersebut telah dihancurkan dan dibakar oleh aparat kepolisian. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku masih berupaya membangun kembali sarana aktivitas ilegal meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Menanggapi hal tersebut, petugas kembali mengambil tindakan tegas dengan menghancurkan dan membakar barak-barak yang ditemukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat transaksi narkoba maupun perjudian.
Selain menghancurkan sarana ilegal, aparat juga mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi. Sebanyak 41 orang diamankan untuk kemudian dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing orang yang ditangkap, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba atau perjudian yang lebih luas.
“Petugas juga mengamankan total 41 orang yang diduga terlibat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku kejahatan narkoba, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tuturnya.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan perjudian akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Aparat memastikan tidak akan memberi celah bagi para pelaku untuk kembali beroperasi, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi titik rawan.
Operasi berulang di Jermal 15 juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat. Selain penindakan, aparat mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan sekitar terbebas dari pengaruh narkoba dan praktik ilegal lainnya. []
Siti Sholehah.
